Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin usaha pelanggar PPKM darurat. Langkah tegas ini agar PPKM darurat berjalan efektif menurunkan kasus positif Covid-19.
Oleh
Fransiskus Wahyu Wardhana Dhany
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan jumlah kasus positif Covid-19, yang menyebabkan rumah sakit dan tempat isolasi mandiri kebanjiran pasien, membuat pemerintah bersikap tegas menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pihak-pihak yang mengabaikan ketentuan PPKM darurat, misalnya perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal, yang masih mewajibkan pekerja masuk kantor, akan dicabut izin usaha dan dipidanakan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Tindakan ini bertujuan memberi efek jera dan mengurangi mobilitas warga demi menurunkan kasus positif Covid-19.
”Kami tindak tegas siapa pun yang melanggar. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang wajibkan pekerja ke kantor akan kena sanksi cabut izin dan pidana,” ucapnya seuasi meninjau vaksinasi Covid-19 sentra vaksinasi Kompas Gramedia di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Riza menyebutkan, pihaknya telah mengantongi daftar perusahaan sektor esensial dan kritikal untuk memudahkan pemantauan selama PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Bahkan, sudah ada perusahaan yang ditegur selama tiga hari PPKM darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memeriksa ke sejumlah area perkantoran di Jakarta. Dia menemukan masih ada pelanggaran PPKM darurat di dua kantor, yakni di gedung perkantoran Sahid Sudirman dan kantor Ray White Indonesia. Di tempat terakhir, ia mendapati pegawai tetap bekerja, padahal kantor itu termasuk sektor yang 100 persen pekerjanya bisa bekerja di rumah.
Sesuai aturan, selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, pekerja perusahaan nonesensial wajib bekerja di rumah 100 persen. Sementara perusahaan esensial, bekerja di rumah 50 persen. Kantor PT Ray White sudah ditutup oleh Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Kemudian di kantor PT Equity Life, Anies meminta pekerja pulang.
Dalam patroli harian Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Senin (5/7) sampai pukul 18.00, ada 71 restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang dihentikan sementara. Juga ada tujuh perkantoran dan 31 tempat usaha lainnya yang dihentikan sementara.
”Pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, melainkan mencabut izin usaha. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi semua warga Jakarta agar segera terbebas dari pandemi Covid-19,” kata Anies.
Menyegel perusahaan
Di Jawa Barat, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel dua perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021) siang. Dua perusahaan produsen kemasan itu nekat beroperasi selama PPKM darurat meski tak memiliki izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Pelaksana tugas harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafie mengatakan, pihaknya sudah memilah perusahaan yang masih boleh beroperasi selama PPKM darurat. ”Karena sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan yang tidak berizin harus ditutup. Ya, kami tutup,” kata Herman.
Satpol PP Kota Bandung pun menindak 47 pelanggar PPKM darurat. Para pelanggar mendapat sanksi ringan seperti penyitaan KTP hingga denda Rp 500.000.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didominasi pelaku usaha. ”Ada tempat kuliner yang dibubarkan hingga tempat karaoke yang ditutup paksa,” kata Idris di Bandung, Selasa. (DAN/HLN/VAN/IKI/CHE)