Pelarangan Bersepeda, Disorientasi Kebijakan dalam Pengendalian Covid-19
Dalam diskusi virtual tentang mobilitas Selasa siang, ITDP dan Greenpeace Indonesia menilai upaya pelarangan bermobilitas dengan sepeda di Jalan Sudirman kurang pas, tidak sesuai dengan aturan dan inisiatif awal.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada pekan terakhir pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di DKI Jakarta, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia menemukan pelarangan sepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta. ITDP dan Greenpeace Indonesia menilai pelarangan itu sebagai disorientasi kebijakan mobilitas saat pandemi Covid-19.
Bondan Andriyanu, Juru Bicara Iklim Greenpeace Indonesia, dalam diskusi virtual tentang ”Kebijakan Mobilitas Warga Masa Pandemi untuk Siapa?” yang digelar ITDP Indonesia, Rame Rame Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Pertuni DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021), menyebutkan, pelarangan merupakan salah satu bentuk disorientasi kebijakan mobilitas selama pandemi. Sepeda yang merupakan moda kendaraan ramah lingkungan malah semakin dibatasi.
”Padahal, sudah seharusnya diusulkan agar (Jalan) Sudirman-Thamrin justru hanya bisa dilewati transportasi massal dan tanpa emisi seperti sepeda,” ungkap Bondan.
Selama pandemi Covid-19, menurut Bondan, kota-kota di negara lain memberikan ruang khusus bagi masyarakat yang memilih bersepeda sebagai alat transportasi. Sepeda merupakan pilihan aman bermobilitas karena merupakan kendaraan atau moda individual yang memungkinkan pengguna menjaga jarak.
”Di Indonesia justru kebalikannya, malah membatasi ruang gerak bersepeda, yang kembali menegaskan orientasi pembangunan di negara kita masih memprioritaskan kendaraan bermotor serta masih memandang sepeda sebagai alat rekreasi, hobi, dan olahraga. Padahal, data sudah menunjukkan bahwa sumber utama pencemaran udara di Jakarta adalah asap knalpot kendaraan dan biaya ekonomi akibat polusi udara Rp 51,2 triliun,” jelas Bondan.
Dalam kesempatan yang sama, Deliani Siregar, Urban Planning and Social Gender Inclusion Associate ITDP Indonesia, sangat menyayangkan kebijakan melarang mobilitas sepeda di Jalan Sudirman. Menurut dia, kebijakan itu tidak berdasar.
Adapun temuan pelarangan bersepeda di Jalan Sudirman diketahui ITDP dari pemberitaan kanal berita daring. Dalam berita itu disebutkan seorang pekerja kantor yang hendak melintas di Jalan Sudirman, pekan lalu, dilarang lewat oleh petugas selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas Deliani, pesepeda dapat menggunakan ruang jalan, dan di Jalan Sudirman telah tersedia fasilitas jalur sepeda. Selain itu, dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 333 Tahun 2021, diktum kesatu huruf e disebutkan bahwa pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki. Sementara di dalam diktum keenam disebutkan langkah prioritas seperti halnya memastikan penyediaan parkir sepeda.
”Tidak ada larangan dalam penggunaan sepeda tercantum di dalamnya,” ujar Deliani.
Dalam diskusi virtual, Senin (23/8/2021), Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho juga menyebutkan upaya pembangunan DKI Jakarta sebagai kota yang ramah bagi pejalan kaki. Karena itu, untuk mendukung mobilitas warga, Bina Marga menata trotoar atau jalur pedestrian yang ramah bagi pejalan kaki dan juga membangun jalur sepeda.
Deliani menambahkan, alih-alih mendukung langkah baik yang mulai diambil oleh pemerintah dan masyarakat, sikap pelarangan ini bisa memperburuk kondisi dan dampak baik pada upaya pengurangan polusi udara hingga peralihan penggunaan moda transportasi berkelanjutan dan gaya hidup masyarakat.