Kejahatan di Banten Selama Agustus Meningkat, Tertinggi di Tangerang
Polda Banten mencatat kenaikan kasus, khususnya pencurian dengan pemberatan, penyalahgunaan narkotika, dan penipuan, pada pekan keempat Agustus.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Data kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten meningkat selama Agustus 2021, dari 26 kasus menjadi 41 kasus. Kejahatan yang sering terjadi ialah pencurian dengan pemberatan (10 kasus), penyalahgunaan narkotika (5 kasus), dan penipuan (5 kasus).
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menyebutkan, tindak kejahatan paling banyak terjadi di wilayah Polresta Tangerang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Polres Pandeglang. ”Di Polresta Tangerang ada 16 kasus. Paling tinggi, meningkat dari 10 kasus,” katanya, Senin (30/8/2021).
Kondisi tersebut membuat Polda Banten meningkatkan patroli atau kegiatan rutin. Warga pun diharapkan lebih waspada di lingkungan sekitarnya, termasuk mengaktifkan siskamling.
Kasus penipuan lowongan kerja menjadi salah satu kejahatan yang menonjol. Polresta Tangerang mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka pada akhir Agustus.
Atas kejadian itu, Polsek Pasar Kemis menangkap M (60) setelah menghasilkan puluhan juta rupiah dari lowongan kerja palsu di sejumlah pabrik di Kabupaten Tangerang. Lelaki itu mengiming-imingi korbannya pekerjaan dengan syarat uang pelicin di awal.
Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Rifki Seftriani mengatakan, ada tiga korban penipuan dengan kerugian berkisar Rp 9 juta hingga Rp 12 juta. M menjanjikan mereka bekerja di pabrik dalam tempo sepekan setelah pembayaran. ”Tersangka menghilang dan tak kunjung ada kabar. Di situ korban sadar telah tertipu sehingga melapor dengan bukti nota pembayaran,” ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menemukan korban lainnya. Atas perbuatannya, M terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dalam penipuan lowongan kerja lainnya, ada 17 warga yang teperdaya S (40) dan M (43). Dua sejoli itu menawarkan lowongan pekerjaan palsu dengan syarat membayar sejumlah uang sebelum tanda tangan kontrak kerja.
Aksi mereka berakhir setelah salah satu korban melapor ke Kepolisian Sektor Balaraja, Kamis (19/8/2021). Korban kesal lantaran sudah membayar uang muka Rp 13 juta, tetapi tak kunjung mendapatkan panggilan kerja.
”Tidak ada kepastian dari pelaku. Korban pun kecewa dan melaporkan mereka dengan menyertakan bukti pembayaran,” kata Kepala Polsek Balaraja Komisaris Gede Prasetia Adi Sasmita.
Penyidik masih menggali informasi dari kedua pelaku karena menduga jumlah korban lebih dari 17 orang. Sejoli itu dikenai pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara setelah mengantongi ratusan juta rupiah dari korbannya.