Bermodus Kencan Daring, 48 WNA China dan Vietnam Peras Korban
Para pelaku yang berasal dari China dan Vietnam memancing korban untuk melakukan aksi pornografi untuk kemudian direkam. Rekaman itu digunakan sebagai alat ancaman untuk meminta uang.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 48 warga negara China dan Vietnam di Jakarta ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan dengan modus kencan daring dan pemaksaan pornografi. Mereka mengincar korban dari luar negeri, seperti Taiwan dan China, tetapi tidak menutup kemungkinan warga Indonesia menjadi korban.
Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Imigrasi DKI Jakarta dan kepolisian Taiwan menangkap para pelaku yang terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan. Aksi mereka di Indonesia terungkap setelah banyaknya laporan dari korban mereka di luar negeri.
”Korban ada di China dan Taiwan, tetapi pelaku ada di Indonesia. Hasil profiling kami, mereka kami amankan di tiga lokasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Yusri Yunus dalam konferensi pers kasus di Jakarta, Sabtu (13/11/2021) sore.
Polisi lalu menangkap para pelaku di tiga lokasi, yaitu Jalan Cengkeh, Mangga Besar, dan Kompleks Mediterania, pada Jumat (12/11/2021)malam. Polisi juga menyita barang bukti, seperti sejumlah laptop, ratusan telepon seluler, komputer, serta uang dalam bentuk mata uang rupiah dan yen.
Kami minta masyarakat yang jadi korban kejahatan modus serupa untuk melapor lewat hotline kami atau langsung ke Polda Metro Jaya.
Beberapa barang bukti tersebut digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan di dunia maya. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis pada kesempatan sama mengatakan, mereka menggunakan aplikasi kencan daring untuk mencari korbannya.
”Pelaku memakai aplikasi, namanya Chinese Dating App, jadi seperti aplikasi cari jodoh. Di aplikasi inilah mereka mencari jodoh dan mendekat. Setelah dekat, mereka chatting lebih jauh dengan korban dan meminta melakukan kegiatan seksual by phone, misalnya menyuruh buka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya,” tutur Auliansyah.
Aksi pornografi yang diminta pelaku melalui aplikasi pesan, seperti Line dan WeChat, akan direkam. Rekaman dalam bentuk gambar kemudian dipakai sebagai alat ancaman untuk meminta uang.
”Apabila korban tidak memberikan uang, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban,” lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh kepolisian, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Agustus tahun 2021. Korban, yang status visanya masih akan didalami lebih lanjut, sejauh ini adalah warga asing di China dan Taiwan. Namun, polisi akan menyelidiki kemungkinan korban asal Indonesia.
”Korban berasal dari luar negeri, tetapi enggak menutup kemungkinan ada korban dari Indonesia. Kami minta masyarakat yang jadi korban kejahatan modus serupa untuk melapor lewat hotline kami atau langsung ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri.
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam juga mengatakan, jika ada warga negara Indonesia yang jadi korban modus serupa dari orang asing, bisa melapor ke situs www.imigrasi.go.id.
Adapun terhadap para pelaku, pihak Imigrasi akan mengamankan mereka di tempat detensi setelah serah terima dengan polisi. ”Sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan melakukan penyelidikan tentang pelanggaran keimigrasian dan kerja sama dengan polisi Taiwan akan dirumuskan bagaimana,” pungkasnya.