Pengemudi Mobil yang Lawan Arah di Tol Cakung Idap Demensia
Pengendara mobil, MSD, sudah dua tahun tidak diizinkan menyetir. Namun, pada hari kejadian, ia tidak diawasi dan pergi seperti hendak mau bekerja.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi masih menyelidiki kecelakaan akibat mobil Mercedes-Benz E300 melawan arah di Tol Lingkar Luar Jakarta di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (27/11/2021). MSD (66), pengemudi mobil yang melawan arus itu, diketahui mengidap demensia.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, polisi memeriksa pengemudi Mercedes-Benz hari ini, Senin (29/11/2021). Pemeriksaan untuk mendalami kronologis pengemudi melawan arah hingga menabrak dua mobil lainnya.
Polisi juga menjadwalkan MSD untuk diperiksa oleh ahli kejiwaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesehatan jiwa MSD yang menurut keterangan keluarga mengidap demensia. Demensia adalah kondisi penurunan kemampuan otak yang akibatkan berkurangnya ingatan dan kemampuan menilai.
”Hari ini, keluarga mau datang membawa rekam medis. Dokter kejiwaan pribadinya baru besok akan hadir untuk memeriksa dan menegaskan apakah yang bersangkutan betul mengidap demensia,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta.
Ia melanjutkan, MSD sebenarnya sudah dua tahun tidak diizinkan menyetir mobil. Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini juga selalu diawasi pengasuh, tetapi pengasuhnya hanya bekerja pada hari Senin-Jumat. Adiknya bergantian mengasuh MSD pada akhir pekan.
”Pas hari Sabtu itu, adiknya keluar, jadi enggak ada orang di rumah. MSD ini merasa dia lagi mau berangkat kerja (pada hari kejadian kecelakaan),” ujarnya.
Saat tidak dibawa pengawasan itu, MSD lantas pergi keluar dengan mobilnya pada sore hari. MSD membawa mobilnya masuk lewat Gerbang Tol Cakung dan melawan arus di lajur cepat, jalur arah Cikunir di selatan. Lalu, kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.00 di kilometer 53 Tol Lingkar Luar Jakarta.
Dari rekaman kamera pemantau (CCTV) dan video yang beredar di media sosial, mobil MSD menabrak mobil Honda Mobilio dan Toyota Innova. Akibat kecelakaan tersebut, tiga mobil rusak dan NB, pengemudi Mobilio, mengalami luka pada bagian kepala hingga perlu dilarikan ke rumah sakit.
Pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan MSD, menurut Argo, akan menentukan hasil penyidikan kendati MSD memiliki kondisi kesehatan tertentu. MSD pun bisa ditetapkan sebagai tersangka jika pihak pelapor menuntut, atau sebaliknya jika ada upaya restorative justice (keadilan restoratif) berupa pencabutan tuntutan atau mediasi.
”Kalau dia dinyatakan demensia, itu tidak menutupi penentuan tersangka. Masalah (penyidikan perkara) dihentikan atau enggak tergantung penuntutan pihak terlapor. Artinya, polisi itu normatif, buat terang kasus lewat penyelidikan dan penyidikan. Dan yang melakukan pengampunan, menggugurkan hukuman itu ialah sidang pengadilan oleh hakim,” tutur Argo.
Sejauh ini, MSD diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Edy Surasa mengatakan, polisi telah menjadwalkan mediasi antara MSD dan para korban. Mediasi direncanakan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap MSD (Kompas.com, 29/11/2021). ”(Keluarga MSD) sudah komunikasi dengan pihak korban, mempunyai iktikad baik untuk mengganti,” kata Edy.