Polisi Lalu Lintas Tersangka Kasus Penembakan Warga di Tol Bintaro
Kasus yang terjadi di sekitar Kantor PJR Induk 4, Jakarta Selatan, ini sebelumnya menjadi misteri karena pelaku tidak langsung diketahui.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus penembakan misterius di gerbang keluar Tol Bintaro, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021) malam. Pelaku adalah seorang anggota polisi lalu lintas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Inspektur Dua (Ipda) OS menjadi pelaku penembakan dengan senjata api yang mengenai dua warga, yaitu PP dan MA, yang di antaranya berprofesi sebagai wartawan. Korban PP meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
”Ipda OS adalah anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Induk 4,” ucapnya dalam konferensi pers kasus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Kasus yang terjadi di sekitar Kantor PJR Induk 4 ini sebelumnya menjadi misteri karena pelaku tidak langsung diketahui.
Peristiwa penembakannya benar terjadi. Peristiwa mengakibatkan orang luka atau meninggal benar terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menerangkan, sebelum kejadian, Ipda OS menerima laporan lisan dari seseorang berinisial O.
Laporan itu kemudian disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelapor yang diketahui seorang pekerja swasta merasa terancam di jalan karena diintai beberapa mobil.
”Berdasarkan keterangan saksi, pelapor diikuti mulai dari satu hotel di wilayah Sentul (Kabupaten Bogor, Jawa Barat),” katanya.
Pelapor yang mengaku terancam kemudian diarahkan Ipda OS untuk mendatangi Kantor PJR Induk 4. Di lokasi, saksi mengatakan sempat ada keributan dan ancaman penabrakan. Belum jelas pihak yang terlibat keributan tersebut. Namun, kejadian itu berakhir dengan penembakan yang mengenai PP dan MA.
Saat ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu mobil dan satu pucuk senjata api. Untuk menetapkan status tersangka kepada Ipda OS, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Markas Besar Polri masih melakukan pendalaman kasus.
Ipda OS diduga melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masing-masing terkait tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
”Untuk menetapkan status tersangka harus dibuktikan minimal dua alat bukti. Peristiwa penembakannya benar terjadi. Peristiwa mengakibatkan orang luka atau meninggal benar terjadi. Tetapi, maksud dan tujuannya, adanya laporan, dan sebagainya, ini yang masih perlu didalami oleh propam,” kata Tubagus.