Polisi Lalu Lintas Jadi Tersangka Penembakan Warga di Tol Bintaro
Penembakan yang dilakukan untuk melindungi seorang pelapor dari sejumlah penguntit bermobil menyalahi kewenangan.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan polisi lalu lintas, Inspektur Dua OS, sebagai tersangka karena menembak mati satu warga di gerbang keluar Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penembakan yang dilakukan untuk melindungi seorang pelapor dari sejumlah penguntit bermobil menyalahi kewenangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021), mengatakan, polisi berinisial OS itu diketahui melepaskan tembakan peringatan kepada terlapor yang mengendarai mobil. Pengendara mobil merek Daihatsu Ayla itu terdiri atas empat orang, yakni IM, PCM, PP, dan MA.
Kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri dengan melakukan penembakan.
Ini dilakukan untuk melindungi pelapor, yaitu O, yang menghampirinya ke sekitar kantor Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Induk 4, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak jauh dari gerbang keluar Tol Bintaro. O mencari perlindungan karena dikuntit mobil Ayla tersebut dari hotel di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
”Terjadinya penembakan itu karena kendaraan Ayla berpenumpang empat orang ini pada saat Saudara O menghentikan kendaraannya di exit tol. Kendaraan yang membuntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan lebih lanjut, pria pekerja swasta berinisial O melaporkan ancaman di jalan secara lisan kepada Ipda OS pada Jumat (26/11/2021) sore. Atas laporan tersebut, O diarahkan untuk mendatangi kantor Sat PJR Induk 4.
”Begitu pelapor tiba, Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara terhadap orang yang membuntuti pelapor. Namun, tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri dengan melakukan penembakan,” terangnya.
Penembakan yang dilakukan untuk membela diri itu mengenai dua orang berinisial PP dan MA. Korban PP meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.
”Berdasarkan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara yang baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan, penyidik menetapkan status Ipda OS dalam kasus ini sebagai tersangka,” pungkasnya.
Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masing-masing terkait penganiayaan hingga meninggal dan kealpaan, dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.
Dugaan pengancaman
Adapun terhadap laporan O, polisi juga masih akan mendalaminya. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pengancaman.
Dua penguntit O yang selamat, yakni IM dan PCM, masih dijadikan saksi kejadian. Dari keterangan mereka, kata Zulpan, mereka yang mengaku sebagai wartawan mengikuti mobil yang ditumpangi O karena memiliki nomor polisi RFJ.
”Mereka beralasan melakukan investigasi karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Ini adalah mobil yang biasa digunakan pejabat pemda karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta,” kata Zulpan.
Keterangan itu pun akan didalami lagi dengan laporan O yang telah disampaikan secara tertulis. O mengaku merasa dirugikan karena dibuntuti.