Ada 31 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek
Polisi menangkap tiga pengedar sebelum narkoba itu disebarluaskan kepada penggunanya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — NA alias T, BN, dan AL diringkus polisi karena mengedarkan ganja. Paket ganja seberat 31 kilogram itu disembunyikan dalam bekleding atau penyelubung tempat duduk minibus dari Medan, Sumatera Utara, ke Bekasi, Jawa Barat.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap ketiganya secara terpisah. Awalnya, NA ditangkap ketika bertransaksi di tempat cuci mobil Jalan Raya Parung, Curug, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022) pukul 19.00.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menuturkan, petugas menyamar untuk meringkus NA dengan barang bukti 1 kilogram ganja. Penangkapan berlanjut dengan penggeledahan di rumahnya.
”Ditemukan paket ganja seberat 1 kilogram dan 0,5 kilogram yang ditotal jumlah keseluruhannya sebanyak 31 kilogram,” ujarnya pada Rabu (2/2/2022).
Dalam pemeriksaan, NA menyebut nama BN sebagai pemilik ganja. Polisi pun bergerak dan menangkapnya pada Jumat (28/1/2022). BN mengaku diminta AL untuk mengedarkan ganja tersebut. Nama terakhir itu ditangkap di Jalan Raya Jati Bening, Pondokgede, Kota Bekasi, pada hari yang sama.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Guntur Nugroho mengatakan, selain ganja, petugas juga menyita timbangan, gawai, dan minibus yang mengangkut ganja dari Medan ke Bekasi.
”Ganja disembunyikan dalam bekleding. Lolos pemeriksaan dalam perjalanan darat,” ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan sindikat tersebut. Tersangka terancam penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sepanjang awal tahun ini, polisi sudah beberapa kali menangkap pengedar narkoba. Dari para pelaku disita belasan hingga puluhan kilogram barang haram itu.
Polres Metro Depok, misalnya, mengungkap peredaran 17 kilogram ganja dari kurir berinisial S. Polisi masih mengembangkan kasus dan mencari dua bandar yang memasok barang haram tersebut.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan dalam keterangan pers daring mengatakan, petugas menangkap S di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung.
Dalam pemeriksaan, S mengaku bahwa ganja didapatkannya dari A. Dalam transaksi, S tidak bertemu dengan A untuk meminimalkan jejaknya.
”S mengambil ganja dari A. A dapat dari B. Keduanya DPO. Modusnya sistem tempel, barang diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya (bandar),” ujarnya pada Kamis (27/1/2022).