Mereka mengikat batu pada ujung sarung yang akan digunakan untuk tawuran sambil menunggu sahur di Bekasi dan Tangerang Selatan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 12 orang ditangkap polisi karena hendak tawuran pada hari pertama Ramadan, Minggu (3/4/2022). Mereka ditangkap secara terpisah di Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang Selatan, Banten.
Empat remaja ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota di Bekasi Selatan. Mereka janjian perang sarung jelang sahur melalui Instagram. "Delapan orang juga ditangkap di Tangerang Selatan sebelum perang sarung. Ujung sarung diikat pakai batu," tutur Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran di Jakarta.
Kapolda mengeluarkan maklumat berisi larangan aktivitas yang merusakan kemuliaan Ramadan. Kegiatan di jalanan itu antara lain balap liar dan menyalakan petasan yang berujung pada tawuran.
Fadil menyebutkan, tidak melarang kegiatan bermanfaat atau bernilai ibadah, seperti sahur di jalan. Namun, alangkah elok jika sahur, itiqaf, tarawih, tadarus, dan lainnya berlangsung di masjid atau rumah.
"Menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing, tidak pakai helm, dan bawa bendera keliling itu memuliakan Ramadan, beribadah atau ujung-ujung ganggu ketertiban," katanya.
Balap jalanan
Ramadan kali ini bakal dimeriahkan balapan jalanan atau street race yang dihelat oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Arief Sutarman menyebutkan, balapan rencananya dihelat jelang berbuka puasa. Tujuannya supaya warga ngabuburit dengan hal positif, alih-alih mengganggu ketertiban.
"Balapan untuk kendaraan roda dua dan empat. Harinya berbeda, mulai pukul 14.00 hingga 17.30," ujarnya.