Polisi Incar Komedian Pembeli Konten Pornografi Dea OnlyFans
Ini menindaklanjuti penyidikan kasus tindak pidana pornografi yang bermula dari penyebaran konten platform OnlyFans di media sosial.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil seorang komedian yang dilaporkan membeli konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea. Langkah ini menindaklanjuti penyidikan kasus tindak pidana pornografi yang bermula dari penyebaran konten platform OnlyFans di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Selasa (5/4/2022), mengatakan, pihaknya berencana memanggil saksi lain terkait kasus Dea (24). Dea ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu atas laporan dan penyidikan tim patroli siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
”Ada komedian terkenal berinisial M. Nanti kita akan lihat apa dia ikut menyebarkan,” kata Auliansyah di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Polisi mengantongi nama itu dari keterangan yang disampaikan Dea. Dea, kata Auliansyah, mengaku menjual konten berbentuk video, di luar platform berbayar OnlyFans, dalam format Google Drive. Dalam dokumen itu terdapat total 76 video. Adapun harga pembelian itu belum disebutkan.
”Saudari D ngaku ada orang yang beli video-video itu secara langsung. Kami sedang analisa. Lalu, kami akan panggil saksi baru dan utarakan rencananya,” katanya.
Dengan pemanggilan, polisi akan mendalami peran para pembeli konten. Jika terbukti ikut menyebarkan, mereka bisa diancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak lanjut kepolisian ini sejalan dengan kehendak kuasa hukum Dea, yang menginginkan penyebar konten juga diselidiki. Kuasa hukum Dea berupaya mengajukan justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.
Herlambang Ponco, salah satu kuasa hukum Dea, Senin (4/4/2022), di Jakarta, mengatakan, pihaknya berniat mengusut pihak ketiga yang menyebarkan konten yang dibuat kliennya di media sosial. ”Ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan konten video dan foto asusila dengan Dea sebagai pemeran utamanya, Rabu (23/3/2022). Konten itu awalnya diketahui hanya diunggah di platfrom eksklusif OnlyFans. Konten itu hanya bisa ditonton dengan cara membayar.
Polisi lalu menangkap Dea pada Jumat (25/3/2022) di Malang, Jawa Timur. Dea lalu ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.