Layanan ”Offline” Pajak Jakarta Tutup Selama Cuti Bersama Lebaran
Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak secara daring.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelayanan pajak daerah secara offline atau di luar jaringan di wilayah DKI Jakarta akan tutup mengikuti kebijakan cuti bersama di masa libur Lebaran. Masyarakat tetap bisa melunasi kewajiban pajak secara daring.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, selaku instansi yang mengelola pajak daerah di Ibu Kota, mengumumkan bahwa pelayanan pajak luar jaringan libur mulai Jumat (29/4/2022) sampai Jumat (6/5/2022). Pelayanan kembali dibuka pada Senin (9/5/2022).
”Bapenda DKI Jakarta mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, sesuai jadwal cuti bersama dari pemerintah, berlaku untuk seluruh unit pelayanan di bawah Bapenda DKI Jakarta,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta Purgie saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).
Untuk layanan pajak PKB bisa melalui aplikasi SIGNAL. Wajib Pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui AppStore atau PlayStore dan daftar terlebih dahulu.
Salah satu pelayanan pajak luar jaringan yang akan libur adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Gerai Samsat, dan Samsat Keliling. PKB yang jatuh tempo pada hari libur tidak akan dikenai denda apabila baru dibayarkan pada hari kerja setelah cuti bersama usai.
Layanan pajak PKB masih dapat dilayani secara online atau daring. ”Untuk layanan pajak PKB bisa melalui aplikasi SIGNAL. Wajib Pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui AppStore atau PlayStore dan daftar terlebih dahulu,” kata Purgie.
Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan pajak daring yang disediakan seperti melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Melalui situs itu, masyarakat bisa mendaftarkan obyek pajak baru dan pelayanan lain di bawah Bapenda DKI Jakarta.
Sampai 27 April 2022, realisasi pajak daerah di DKI Jakarta mencapai Rp 9,93 triliun. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 13 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah.
Realisasi penerimaan terbesar berasal dari PKB mencapai Rp 2,83 triliun, disusul penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 1,89 triliun, dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 1,57 triliun.
Berikutnya, ada pajak restoran yang telah mencapai Rp 859,93 miliar, pajak hotel mencapai Rp 405,75 miliar, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 398,41 miliar, dan pajak hiburan sebesar Rp 89,44 miliar.
Bapenda DKI mencatat, realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun 2022 meningkat 18,72 persen jika dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi DKI Jakarta pada 27 April 2021 hanya sebesar Rp 8,38 triliun.