Ombudsman Banten dan Masyarakat Sipil ”Pelototi” PPDB hingga Tuntas
Masih ada pekerjaan rumah dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Banten. Mulai dari pemeliharaan peladen dan situs untuk pendaftaran, mencegah penyalahgunaan wewenang, hingga pungli demi masuk sekolah favorit.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Ombudsman Perwakilan Banten dan koalisi masyarakat sipil memantau penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun pelajaran 2022/2023 yang mulai bergulir di Banten. Masih ada pekerjaan rumah, seperti pemeliharaan server atau situs untuk pendaftaran, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan pungli demi masuk sekolah favorit.
PPDB untuk tingkat SD dan SMP sudah mulai bergulir. Sementara PPDB untuk tingkat SMA dan SMK akan berlangsung 15 Juni 2022.
Pemerintah Kota Tangerang, misalnya, menyiapkan empat server fisik dan delapan server daring untuk meminimalkan potensi gangguan akibat lonjakan akses pendaftaran tingkat SD dan SMP, serta aplikasi PPDB Online dan aplikasi untuk operator sekolah mendaftarkan calon peserta didik yang datang langsung ke sekolah. Sejauh ini, belum ada laporan gangguan yang menghambat proses pendaftaran.
Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Banten, menuturkan, belum ada laporan atau pengaduan yang diterima. Namun, pemantauan terus berlangsung, termasuk tindak lanjut jika ada laporan atau pengaduan karena persoalan yang sering muncul beberapa tahun terakhir, yakni kendala sistem, ketentuan dan verifikasi domisili, penyimpangan prosedur dalam bentuk intervensi, hingga intimidasi terhadap petugas PPDB, sekolah, hingga dinas terkait.
”Tahun lalu ada 17 laporan atau pengaduan. Dominan di kendala sistem sehingga kami keluarkan kajian berupa saran perbaikan,” katanya pada Senin (13/6/2022).
Percuma sistem, aplikasi, prosedur, dan aturan diperbaiki, tetapi mental dan komitmen banyak pihak untuk menaatinya tidak diubah.
Selain kajian, Ombudsman Perwakilan Banten mengharapkan komitmen bersama supaya tak ada penyalahgunaan wewenang dan pungli demi masuk sekolah favorit. Sebab, kedua hal tersebut bisa dilakukan oleh pejabat negara dari berbagai unsur, seperti legislatif, yudikatif, lembaga negara independen, institusi demokrasi, dan lembaga swadaya, serta ormas.
”Jadi ini pekerjaan bersama menjaga integritas PPDB yang lebih baik. Percuma sistem, aplikasi, prosedur, dan aturan diperbaiki, tetapi mental dan komitmen banyak pihak untuk menaatinya tidak diubah,” ucapnya.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi Tangerang (IkaSakti), dan Sekolah AntiKorupsi Tangerang turut memantau PPDB. Hal ini sejalan dengan PPDB di tahun sebelumnya yang ternyata marak laporan atau keluhan orangtua/wali murid.
Ahmad Priatna, perwakilan koalisi masyarakat sipil, mengatakan, mereka sudah membuka posko pengaduan PPDB dan sudah ada pengaduan untuk PPDB SD. Ada laporan bahwa pegawai atau staf beberapa sekolah melakukan pungli.
”Ada beberapa sekolah SD. Kami belum bisa buka datanya karena harus verifikasi faktual di lapangan. Biar tidak salah informasi,” katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berjanji siswa yang masuk melalui jalur tidak resmi bakal dikeluarkan dari sekolah karena pengumuman PPDB langsung diunggah di laman resmi milik Pemerintah Kota Tangerang.
”Kalau ketahuan pakai calo, akan dikeluarkan. Semua bisa langsung kelihatan dari pengumuman di situs resmi,” ujarnya.