logo Kompas.id
MetropolitanSaat Polisi Kehabisan Buku...
Iklan

Saat Polisi Kehabisan Buku Tilang

Penerapan tilang membuat pengguna jalan tertib dan mengurangi kemacetan. Namun, di pagi hari masih ditemukan banyak pelanggaran sampai polisi kehabisan buku tilang. Penambahan fasilitas tilang elektronik dibutuhkan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 5 menit baca
Polisi berdiri di depan poster pemberitahuan penerapan kembali sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Polisi telah menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Polisi berdiri di depan poster pemberitahuan penerapan kembali sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Polisi telah menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Polisi mulai memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap di kawasan jalan yang baru kembali diterapkan di Jakarta, Senin (13/6/2022). Perluasan aturan itu mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.

Mulai kemarin, polisi menindak pelanggar aturan ganjil genap di 12 kawasan baru yang kembali menerapkan sistem itu. Ini berlaku setelah polisi menetapkan sosialisasi dan uji coba penindakan sejak beberapa pekan lalu. Salah satunya di kawasan Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000