Penerapan tilang membuat pengguna jalan tertib dan mengurangi kemacetan. Namun, di pagi hari masih ditemukan banyak pelanggaran sampai polisi kehabisan buku tilang. Penambahan fasilitas tilang elektronik dibutuhkan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
Polisi mulai memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap di kawasan jalan yang baru kembali diterapkan di Jakarta, Senin (13/6/2022). Perluasan aturan itu mulai terlihat efektif mengurai kemacetan. Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah kendala.
Mulai kemarin, polisi menindak pelanggar aturan ganjil genap di 12 kawasan baru yang kembali menerapkan sistem itu. Ini berlaku setelah polisi menetapkan sosialisasi dan uji coba penindakan sejak beberapa pekan lalu. Salah satunya di kawasan Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pada waktu penerapan di pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00, polisi lalu lintas Polda Metro Jaya dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjaring kendaraan roda empat yang akan masuk ke Jalan Salemba Raya dari arah Rawamangun dan Matraman. Kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai tanggal akan diminta petugas untuk putar balik.
Di Jalan Salemba Raya, polisi menyebar di dua titik, yaitu di pertigaan sekitar Universitas Indonesia, Salemba, dan pertigaan sekitar Kramat Sentiong. Ajun Inspektur Satu Aman Hidayat, yang bertugas di sana, mengatakan, sepanjang pagi hari ini mereka menindak sekitar 100 pengguna kendaraan roda empat yang melanggar.
”Waktu masa uji coba lebih banyak lagi. Namun, trennya berkurang terus karena kami gencar sosialisasi dan petugas di jalan-jalan menuju kawasan ini ketat menyaring kendaraan yang tidak sesuai aturan,” kata Aman.
Di 11 lokasi ruas jalan lain belum ada ETLE. Artinya, pengawasan dan penindakan pelanggaran ganjil genap akan dilaksanakan dengan tilang manual.
Kendaraan yang masih melanggar, menurut dia, 98 persen mobil pribadi. Sisanya, mobil untuk usaha, seperti jenis bak terbuka dan lainnya.
Roni, salah satu pelanggar yang terjaring polisi saat memasuki Jalan Salemba Raya dari arah Jatinegara, mengatakan, dirinya masuk jalan itu karena sulit mencari jalan alternatif yang tidak macet untuk menghindari aturan ganjil genap.
”Saya mau ke Cikini. Alternatifnya ada ke Jalan Proklamasi, tetapi itu macet banget. Makanya nyoba ke sini, siapa tahu lolos,” ujarnya.
Ada juga pengemudi yang tidak tahu bahwa kawasan itu kini sudah kembali menerapkan sistem ganjil genap seperti sebelum masa pandemi.
”Saya enggak tahu karena sudah lama enggak ke sini. Saya juga enggak awas kalau ada poster dan rambu ganjil genap sebelum masuk jalan ini,” kata Johan, pengemudi mobil bak terbuka yang harus mengantongi surat tilang dari polisi. Surat itu kemudian harus ia tebus dengan sidang di pengadilan dan membayar denda maksimal Rp 500.000.
Aturan mengenai tilang ganjil genap tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aman mengatakan, pelanggaran paling banyak terjadi pada pukul 07.30-08.30. Satu petugas sampai bisa menindak dua pelanggar sekaligus. Pukul 09.45, polisi yang berjaga di pertigaan Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Salemba Raya menyudahi pengawasannya. Aman mengatakan, hal itu disebabkan mereka kehabisan buku untuk menindak pelanggar.
”Di pos ini kami cuma ada delapan buku dan jam segini sudah penuh 60 pelanggar. Besok kami akan coba tambah lagi,” katanya.
Sejauh ini, penerapan aturan ganjil genap cukup efektif mengurai kemacetan. Dari pengamatan pukul 09.00-10.00, laju kendaraan di jalan kawasan itu lancar meski padat kendaraan.
Sebelum diberlakukan, kemacetan bisa berlangsung pada pukul 07.30-10.00, terutama sejak di selatan Jalan Salemba Raya sisi timur dan beberapa titik, seperti Jalan Raden Saleh Raya dan Pasar Kenari. Kemacetan sebaliknya juga biasa terjadi di arus balik pada sore hingga malam hari.
Selain pukul 06.00-10.00, aturan ganjil genap berlaku pada pukul 16.00-21.00. Aturan yang kini diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta hanya berlaku pada Senin-Jumat non-hari libur nasional.
Butuh tilang elektronik
Di Jalan Salemba Raya, polisi masih menindak secara manual karena belum adanya kamera tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Polisi yang bertugas mengharapkan ETLE segera dipasang di jalan tersebut.
”Memang katanya ada beberapa titik yang akan dipasang, salah satunya di sini. Sekarang masih manual. Kami pelaksana di lapangan, ada perintah penindakan, kami jalankan. Namun, banyak yang lolos walaupun di titik ini penindak ada empat orang,” ujar Aman.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, dari 13 lokasi perluasan ganjil genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE. Kedua lokasi itu ialah Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat.
”Di 11 lokasi ruas jalan lain belum ada ETLE. Artinya, pengawasan dan penindakan pelanggaran aturan ganjil genap akan dilaksanakan dengan tilang manual,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memastikan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta, untuk menambah jumlah kamera ETLE. Sejauh ini, di Jakarta baru ada 77 titik jalan yang memiliki fasilitas ETLE.
”Akan terus kami tingkatkan. Dinas Perhubungan DKI sudah membuat jalur ganjil genap menjadi 25 ruas jalan. Ke depan, kami akan terus berdiskusi dengan pemda supaya semuanya pakai ETLE,” kata Fadil setelah apel gelar pasukan Patuh Jaya 2022.
Mereka akan mendiskusikan sumber pendanaan, yang dimungkinkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran Polri, atau hibah Pemprov DKI. ”Kami bisa menyampaikan kepada DPRD DKI supaya Kota Jakarta yang kita cintai semakin hari semakin disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Jika makin disiplin, tentu tak banyak pengguna jalan terkena tilang. Arus lalu lintas lancar, polisi pun tak akan kehabisan buku tilang lagi.