Kondisi R, korban penelantaran dan kekerasan, tengah didalami untuk memastikan keadaannya saat ini dilatarbelakangi tekanan psikologis atau bawaan. R juga mendapat pendampingan dan perawatan setelah kejadian.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Kota Bekasi menangkap kedua orangtua pelaku penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Polisi masih mendalami motif orangtua yang tega melakukan kekerasan terhadap anaknya, R (14).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan temuan kasus dugaan kekerasan anak yang dialami R (14). Salah satu warga, Fanny, menemukan R terikat rantai di Gang Bersama RT 002 RW 008, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022).
R yang kabur dalam kondisi kelaparan dan tubuh kurus itu pun segera diselamatkan dan diberikan perlindungan oleh warga dan pihak berwenang. R juga telah menjalani visum sebagai bukti penyidikan terkait dugaan penelantaran anak serta bukti untuk menetapkan orangtua R sebagai tersangka.
”Kami menahan P yang merupakan ayah kandung dan A, ibu tiri korban. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).
Ivan melanjutkan, saat ini pihaknya masih akan mendalami motif dan memintai keterangan orangtua yang diduga tega melakukan tidak kekerasan kepada anaknya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dinas Sosial Bekasi, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, dan rumah sakit untuk mengamankan dan memberikan perhatian kepada R.
”Kondisi fisiknya sekarang masih kurus, ya. Tetapi, masih sangat cerdas, dia masih bisa bernyanyi, menyampaikan keluhan melalui menyanyi. Sekarang R dirawat di RSUD. Jika ia sudah dinyatakan sehat, akan kami koordinasikan dengan KPAD atau dinas sosial,” kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Fanny menemukan R di lingkungan perumahan tempat tinggalnya. Melalui akun media sosialnya, @fannylauww, ia membagikan informasi mengenai R dalam kondisi kaki terantai. R kabur dalam kondisi kelaparan dan tubuh kurus.
Fanny mengatakan, R mengaku sempat diikat mata dan lehernya, tetapi lepas saat ia kabur. Di rumahnya, R tinggal bersama nenek serta ayah kandung dan ibu tiri. Orangtua R diduga menelantarkannya. Neneknya yang sudah renta juga diduga mengalami kondisi serupa.
”Akhirnya kami sebagai tetangga langsung buru-buru telepon RT untuk datang ke lokasi,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram-nya yang kemudian menjadi viral.
Pihak RT, RW, kelurahan, dan kepolisian pun datang dan menangani kasus itu. R dan neneknya dipertemukan warga di rumah tetangga sebelum kembali ke rumah mereka. Sementara itu, Fanny terus memublikasikan kondisi R dan meminta bantuan kepada Seto Mulyadi atau Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Dua hari kemudian, R dibawa ke panti oleh perwakilan LPAI dan Dinas Sosial Kota Bekasi. Seto Mulyadi pun mengapresiasi warga yang berani melaporkan kekerasan atau penelantaran terhadap anak.
”Kita tahu dalam UU Perlindungan Anak, siapa pun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak atau penelantar, mohon berani melapor, itu yang paling penting,” katanya.
Seto mengatakan, kondisi R tengah didalami untuk memastikan keadaannya saat ini dilatarbelakangi tekanan psikologis atau bawaan. Pihaknya pun akan ikut mendampingi perkembangan kondisi R.