Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan
Kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi dari kedua tersangka mencapai Rp 1.743.450.000, berasal dari dana belanja tidak terduga APBD Kabupaten Bogor 2017.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Cibinong menetapkan mantan pejabat dan staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat. Diperkirakan kerugian negara dari korupsi itu mencapai Rp 1,7 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda mengatakan, pihaknya menetapkan mantan pejabat dan staf BPBD Kabupaten Bogor berinisial S dan SS sebagai tersangka dugaan korupsi dana tanggap darurat.
”Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami menetapkan dua tersangka inisial S dan SS. Itu perkembangan terbaru terkait dengan penanganan tindak pidana penyidikan dana tanggap darurat pada dinas BPBD tahun anggaran 2017,” kata Juanda dalam keterangan yang diterima Kompas, Minggu (31/7/2022).
Juanda menyebutkan, dugaan tindakan korupsi terjadi pada 2017 ketika S menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Tersangka S berperan sebagai pelaksana kegiatan pencairan anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 tersebut.
Adapun SS bekerja sebagai tenaga staf atau anggota di Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dengan status pegawai kontrak 2011-2018. SS terlibat membantu sejumlah urusan karena tugasnya sebagai anggota dari kabid dalam pelaksana anggaran dan pelaksana kegiatan.
Kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi oleh kedua tersangka mencapai Rp 1.743.450.000, berasal dari dana belanja tidak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor 2017.
Berdasarkan proses penyelidikan dan keterangan saksi, kata Juanda, penyaluran bantuan kepada korban bencana tidak sesuai ketentuan.
”Ada dugaan potongan bantuan sehingga masyarakat tidak mendapat sesuai ketentuan dan secara sempurna bantuan tersebut,” ujar Juanda.
Selanjutnya, lanjut Juanda, pihaknya akan memeriksa dan mendalami lebih lanjut serta memanggil dua tersangka.
Kejaksaan Negeri Cibinong menetapkan kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, proses hukum tetap berjalan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPBD.
Saat ini, tersangka S, mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bogor. S juga belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut Iwan, dalam proses hukum harus dikedepankan asas praduga tak bersalah. Ia pun tidak bisa serta-merta langsung memberikan sanksi atau menonaktifkan S sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bogor.
Meski begitu, ia sudah berdiskusi dengan inspektorat dan SDM untuk menyikapi kasus korupsi, aturan kepegawaian jika ada yang melanggar aturan, hingga proses hukum berjalan.
S bisa dinonaktifkan jika sudah berstatus terdakwa atau ditahan terkait penanganan proses hukum.
”Kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak main-main dengan anggaran BTT penanggulangan bencana. Anggaran itu hak orang yang terkena musibah, diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan dan terdampak. Jangan menari mengambil keuntungan dari musibah orang,” tegas Iwan.