Terdakwa Kasus Judi ”Online” Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Indra dimejahijaukan karena melakukan tindak pidana dalam bisnis aplikasi ”trading binary option” Binomo.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus judi online, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam tuntutan jaksa, Indra dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Arif Budi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (6/10/2022), menjelaskan, PN Tangerang menggelar sidang tuntutan terhadap Indra Kenz pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.25 sampai 19.40. Tuntutan diberikan setelah hampir tiga bulan kasus Indra Kenz disidangkan. ”Jaksa sudah menuntut Indra Kenz dengan tuntutan 15 tahun penjara,” kata Arif saat dihubungi per telepon.
Dalam berita acara, agenda pembacaan amar tuntutan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dilakukan secara tatap muka di PN Tangerang. Sementara terdakwa Indra Kenz mengikuti persidangan secara daring di Rumah Tahanan Salemba. Primayuda Yutama, salah satu jaksa, dalam persidangan menuntut Indra dipidana 15 tahun penjara serta pidana tambahan berupa denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Baca juga: Polri Terus Telusuri Aset Indra Kenz di Medan, Rumah dan Mobil Mewah DisitaSebelumnya, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Ia dijerat menggunakan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indra juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak Indra Kenz bakal menyampaikan pembelaan atas tuntutan. Agenda pembacaan pembelaan atau pledoi itu akan dilanjutkan Senin (10/10/2022) pekan depan. Arif mengatakan, proses sidang akan mencapai agenda putusan hingga dua minggu mendatang.
Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka sejumlah tindak pidana, seperti judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Indra melakukan tindak pidana itu dalam bisnis aplikasi trading binary option Binomo. Ia memainkan dan mempromosikan money game atau permainan skema ponzi di aplikasi itu.
Dalam aplikasi, pengguna diminta menebak apakah harga indeks tertentu akan naik atau turun dalam durasi tertentu. Jika tebakan benar, pengguna akan untung. Sebaliknya, pemain akan buntung jika tebakannya salah. Aplikasi ini menggunakan berbagai indeks, seperti mata uang, saham, emas, dan komoditas lainnya. Promosi dan perekrutan yang dibuat Indra Kenz pun diikuti sejumlah masyarakat yang menjadi nasabah atau trader pada 2020. Namun, kebanyakan nasabah menjadi buntung. Salah satunya MA yang diimingi-imingi keuntungan 80-85 persen dari nilai dana yang dibuka. MA pun melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim. Polisi memeriksa 14 pengguna Binomo sebagai saksi yang melaporkan kerugian mencapai Rp 25,62 miliar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, entitas seperti Indra Kenz yang bergantung pada skema perekrutan anggota berjenjang akan kolaps jika tidak ada anggota baru lagi, sedangkan entitas juga harus membayar profit kepada anggota yang telah ada. ”Bagaimanapun kegiatan entitas itu termasuk penghimpunan dana dan penipuan karena mereka mengelabui masyarakat dengan iming-iming imbal hasil besar berupa koin, tetapi koin itu kemudian tidak laku di pasaran,” katanya kepada Kompas (6/1/2022).