logo Kompas.id
Metropolitan”Drone” dan Petugas Awasi...
Iklan

”Drone” dan Petugas Awasi Pembuang Sampah Sembarangan

”Drone” pengawas hasil kerja sama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI ini menangkap aksi pembuang sampah sembarangan. Para pelanggar bisa diganjar denda Rp 500.000.

Oleh
Velicia
· 4 menit baca
Buku berisikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan bukti denda pelanggar di posko pengawasan dan penindakan di depan Hotel Kempinski, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).
VELICIA

Buku berisikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan bukti denda pelanggar di posko pengawasan dan penindakan di depan Hotel Kempinski, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap warga pembuang sampah sembarangan. Selain petugas konvensional, dinas terkait mengaktifkan drone sebagai pengawas mulai akhir pekan ini.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI sepakat untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pemantauan serta penindakan secara konvensional dan menggunakan drone akan secara rutin diberlakukan sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000