”Drone” dan Petugas Awasi Pembuang Sampah Sembarangan
”Drone” pengawas hasil kerja sama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI ini menangkap aksi pembuang sampah sembarangan. Para pelanggar bisa diganjar denda Rp 500.000.
Oleh
Velicia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap warga pembuang sampah sembarangan. Selain petugas konvensional, dinas terkait mengaktifkan drone sebagai pengawas mulai akhir pekan ini.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI sepakat untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pemantauan serta penindakan secara konvensional dan menggunakan drone akan secara rutin diberlakukan sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 Ayat 1 (b) berbunyi, gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum paling banyak Rp 500.000.
Menegaskan kebijakan ini, anggota staf Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat ditemui pada Minggu (6/11/2022) mengatakan, operasi tangkap tangan sudah rutin dilakukan secara konvensional.
”Sekarang DLH bekerja sama dengan Diskominfotik untuk menggunakan drone juga. Jadi, berbarengan, konvensional dan drone, sehingga lebih banyak pelanggar yang ditemui. Kalau biasa hanya petugas yang berjalan, paling terlihat satu atau dua orang pelanggar, kalau pakai drone bisa lebih luas lagi cakupannya,” kata Yogi di posko pengawasan dan penindakan di depan Hotel Kempinski, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu siang.
Selain pada saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) provinsi ataupun kota administrasi, pengawasan dan penindakan juga dilakukan di lokasi yang diidentifikasi sering dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan.
”Misalnya, DLH juga memantau menggunakan drone di satu jembatan yang diidentifikasi sering dijadikan warga sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan. Biasa di kawasan perbatasan. Orang yang mau masuk kota sekalian bawa sampahnya dan dibuang sembarangan,” kata Yogi.
Yogi juga menjelaskan, dari gambar udara yang berhasil direkam drone, petugas akan menghampiri pelanggar. Pelanggar itu akan dibawa ke posko penindakan terdekat untuk didata dan dikenai sanksi.
Salah satunya, dari gambar udara drone, petugas berhasil menemukan seorang pelanggar yang membuang puntung rokok di kolong jembatan penyeberangan orang Gelora Bung Karno. Pelanggar tersebut dibawa dan ditindak di posko depan gedung Graha CIMB Niaga, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
DLH dan Diskominfotik DKI Jakarta berhasil menindak 19 orang selama HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin sepanjang hari Minggu mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 09.30. Empat orang di antaranya mendapat sanksi sosial, yakni memungut sampah di lokasi HBKB, sedangkan 15 lainnya dikenai denda. Total denda yang didapat selama HBKB hari ini Rp 710.000.
”Penindakan ini bertujuan mengedukasi dan memberikan efek jera. Petugas juga cek kembali kondisi pembuang sampah sembarangan tersebut. Tidak semua membawa uang sebanyak Rp 500.000, bahkan kalau lagi HBKB begini bisa tidak bawa uang. Jadi, ada yang kena sanksi memungut sampah,” kata Gamma Nanda, koordinator posko pengawasan dan penindakan di depan Hotel Kempinski.
Berbagai alasan terlontar dari para pelanggar. Ada yang mencoba bergurau dengan petugas bahwa dirinya meninggalkan sampahnya untuk membeli kopi sebentar. Ada pula yang mengaku kepada petugas bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tentang hal ini. Apa pun alasannya, sanksi tetap dijatuhkan.
Semakin ketat
Petugas konvensional dan drone sengaja disiagakan secara bersamaan. Drone akan membantu petugas untuk mengawasi kawasan dalam cakupan yang lebih luas serta mendokumentasikan proses penangkapan pelanggar.
Walaupun ada drone, petugas juga tetap jaga di titik terdekat, biar lebih cepat ditindak.
Sejumlah warga setuju dengan adanya kebijakan denda ini, ditambah menggunakan drone untuk memperketat pengawasan.
”Bagus, jadi lebih tertib. Bisa didatangi langsung pelanggarnya. Setuju saja saya, demi kebaikan bersama,” kata Bagus Pamuji (28) saat ditemui di kawasan HBKB, Bundaran Hotel Indonesia, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Begitu pula dengan Muhammad Aufa Rafiqi Lubis (20) yang sedang menunggu jam HBKB selesai. ”Saya dengar dari orang-orang kalau ada usulan menggunakan drone untuk mengawasi orang yang suka buang sampah sembarangan,” kata Aufa.
Ia menambahkan, agar lebih efektif memang mesti ada petugas yang ikut mengawasi secara langsung. ”Walaupun ada drone, petugas juga tetap jaga di titik terdekat, biar lebih cepat ditindak,” katanya.