Perilaku Warga Buang Sampah di Median Jalan di Ciledug Belum Berubah
Fenomena tumpukan sampah di median Jalan Raden Fatah, Ciledug, terjadi berulang kali sejak tahun 2018. Kota Tangerang yang jumlah penduduknya sekitar 2,3 juta jiwa berpotensi menimbulkan sampah sebesar 1.623 ton.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Perilaku warga yang membuang sampah di median Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, kembali berulang. Upaya penanganan yang saat ini dianggap efektif mengurangi tumpukan sampah di median jalan tersebut juga pernah dilakukan dua tahun lalu. Namun, warga tetap kembali membuang sampah di median jalan tersebut.
Pantauan pada Selasa (10/1/2023) siang, masih terdapat sampah dalam kantong plastik di median Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug. Sebelumnya, sampah-sampah itu dilaporkan menumpuk di sejumlah titik di median Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah.
Pemerintah Kecamatan Ciledug pun mendirikan posko pengamanan pembuangan sampah liar dan berpatroli secara berkala untuk menindak warga yang kepergok membuang sampah. Camat Ciledug Muhammad Marwan menjelaskan, petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut terdiri atas perangkat kecamatan, anggota Satuan Kepolisian Pamong Praja, dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Saat ada warga yang tertangkap basah membuang sampah, petugas akan menyita kartu identitas mereka dan meminta keterangan.
”Setelah kami mendirikan pos jaga, mengimbau warga, dan berjaga di malam hari, sudah tidak ada lagi warga yang buang sampah. Papan peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan juga didirikan di sejumlah titik. Kami akan terus berjaga sampai benar-benar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan,” kata Marwan.
Sejak Desember 2022 hingga awal tahun 2023, tercatat ada 23 warga yang tertangkap membuang sampah di median Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, Kecamatan Ciledug. Bagi warga yang ingin mengambil kartu identitasnya, lanjut Marwan, dapat langsung mengambilnya di Kantor Kecamatan Ciledug.
Kartu identitas tersebut dapat diambil setelah warga membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan membuang sampah sembarangan lagi. Apabila mereka tertangkap membuang sampah lagi di sana, akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.
Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apabila melanggar, diancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
”Menurut rencana, di median jalan akan ditanami pohon untuk mencegah warga membuang sampah. Lalu, di setiap rukun warga (RW) di Kecamatan Ciledug sudah ada tempat pembuangan sementara (TPS). Ini yang buang sampah kebanyakan warga dari luar Kota Tangerang,” tutur Marwan.
Wali Kota Tangerang Selatan Arief R Wismansyah mengatakan, mayoritas warga yang tertangkap membuang sampah itu ternyata berdomisili di Kota Tangerang Selatan. Hal itu karena Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah merupakan akses jalan yang banyak dilalui oleh warga Tangerang Selatan (Kompas.id, 5/1/2023).
Kini terdapat dua pos pemantauan dan penertiban di sepanjang Jalan Raden Fatah, yakni di kawasan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, dan kawasan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug. Ketika didatangi, tidak ada petugas yang berjaga di pos tersebut lantaran petugas hanya berjaga di malam hari.
Kolus (19), pedagang kaki lima, mengatakan, petugas keamanan di posko tersebut hanya berjaga di malam hari. Selama satu tahun berjualan di pinggir Jalan Raden Fatah itu, Kolus mengaku melihat banyak warga yang membuang sampah sembari mengendarai sepeda motor. Mereka, lanjut Kolus, rata-rata berasal dari arah Pondok Kacang, Tangerang Selatan, menuju arah Ciledug.
”Biasanya mulai pukul 04.00 WIB sudah ada yang membuang sampah. Mereka naik sepeda motor. Malah pernah ada yang sampai buang satu karung,” kata Kolus.
Sampah-sampah tersebut dibuang begitu saja oleh pengendara sepeda, sepeda motor, dan mobil pada rentang waktu malam hari hingga pagi hari.
Berdasarkan laman resmi Aplikasi Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Kecamatan Ciledug, yang memiliki jumlah penduduk 216.580 jiwa, berpotensi menghasilkan sampah sebesar 151,6 ton dengan luasan volume timbulan sampah mencapai 50,02 meter kubik. Sementara Kota Tangerang yang jumlah penduduknya sekitar 2,3 juta jiwa, berpotensi menimbulkan sampah sebesar 1.623 ton dengan luasan volume timbulan sampah mencapai 535,6 meter kubik.
Berulang
Berdasarkan pemberitaan Kompas.id (22/12/2020), deretan sampah yang berjajar di median Jalan Raden Fatah itu juga pernah terjadi. Diketahui, sampah-sampah tersebut dibuang begitu saja oleh pengendara sepeda, sepeda motor, dan mobil pada rentang waktu malam hari hingga pagi hari.
Upaya-upaya yang saat ini dilakukan, seperti razia dan memperingatkan warga yang tertangkap basah membuang sampah, juga dilakukan pada saat itu. Namun, selang beberapa hari kemudian perilaku membuang sampah di median jalan tersebut kembali berulang.
Lurah Sudimara Selatan Junaidi menyampaikan, fenomena warga yang membuang sampah sembarangan di median Jalan Raden Fatah itu telah terjadi sejak lima tahun silam. Salah satu faktor penyebabnya adalah ditutupnya TPS, yang berada di sekitar kompleks asrama Ciledug.
Kemudian, warga yang kebingungan membuang sampah pun mengikuti perilaku pedagang pedagang Pasar Lembang, Ciledug, yang sejak dulu telah terbiasa membuang sampah di median jalan. Junaidi menambahkan, pihaknya telah berupaya menghalangi tindakan tersebut dengan meletakkan pot tanaman di median jalan.
Namun, lambat-laun pot-pot tersebut tak terurus dan tidak diketahui di mana keberadaannya sehingga warga kembali membuang sampah di median jalan. Pantauan di lapangan, hanya beberapa pot tanaman saja yang masih terdapat di median Jalan Raden Fatah.
Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Sudimara Selatan Riman menambahkan, dari total 23 tiga warga yang akhir-akhir ini tertangkap basah membuang sampah sembarangan, empat di antaranya merupakan warga Sudimara Selatan. Padahal, penanganan sampah di Kelurahan Sudimara Selatan, menurut Riman, telah sesuai dengan ketentuan.
”Warga hanya dipungut Rp 20.000 per bulan. Di setiap RW, kami punya satu unit bak sampah motor keliling yang bertugas untuk mengangkut sampah. Sampah tersebut kemudian dibawa oleh truk ke tempat pembuangan akhir,” kata Riman.