Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menyelesaikan status tanah dan kode sertifikat area bantaran Kali Ciliwung. Selanjutnya, membayar ganti rugi, membongkar bangunan, dan melanjutkan normalisasi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mempercepat pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Nantinya, lahan yang sudah dibebaskan akan langsung dibangun infrastruktur fisik agar bisa mengejar target selesai normalisasi tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Kali Ciliwung yang akan dinormalisasi sepanjang 33 kilometer. Pelaksanaan hingga ditanggul mencapai 16 kilometer atau masih tersisa 17 kilometer belum dinormalisasi.
Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahan sepanjang 5 kilometer untuk kelanjutan normaliasi tahun 2021-2022. Total tanahnya 324 bidang atau setara dengan 66.515 meter persegi yang tersebar di Kelurahan Balekambang, Kelurahan Cawang, Kelurahan Cililitan, Kelurahan Rawajati, Kelurahan Tanjung Barat, dan Kelurahan Gedong.
Untuk tahun 2023, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta menargetkan pembebasan lahan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Cililitan sepanjang 0,5 km dengan kebutuhan lahan 0,8 hektar; Kelurahan Rawajati sepanjang 1 km dengan kebutuhan lahan 1,5 hektar; Kelurahan Cawang sepanjang 1,5 km dengan kebutuhan lahan 2,25 hektar; dan Kelurahan Kampung Melayu sepanjang 1,3 km dengan kebutuhan lahan 1,95 hektar.
”Pemprov DKI Jakarta mempercepat pembebasan lahan untuk normalisasi Ciliwung. Badan Pertanahan Nasional akan pastikan status tanah dan jelas kode sertifikatnya, langsung dibayar ganti rugi, bongkar bangunannya, dan langsung jalan pembangunan sheet pile (dinding penahan),” ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Rabu (22/2/2023).
Heru telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk percepatan pembebasan lahan di bantaran Kali Ciliwung. Misalnya, pembebasan lahan yang telah berjalan di Kelurahan Rawajati dan Kelurahan Pengadegan.
Pembebasan lahan di RW 007 Kelurahan Rawajati pada 9 November 2022, setidaknya sudah 43 dari 63 bidang tanah dan bangunan yang tuntas proses pembebasan lahannya. Pemilik menerima ganti rugi rata-rata Rp 9 juta per meter persegi.
Harus ada pemimpin yang punya sikap tegas untuk menyelesaikan normalisasi.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengingatkan, problem yang mungkin muncul seputar pembebasan lahan sehingga menghambat normalisasi. Problem tersebut mulai dari warga yang tidak bersedia menerima pembebasan lahan hingga adanya tumpang-tindih kepemilikan lahan. Pelibatan pihak pengadilan lewat konsinyasi menjadi solusi terbaik menghadapi persoalan terkait surat atau legalitas lahan.
”Biar yang bermasalah itu berproses hukum, proyek jalan, uang kami titipkan di pengadilan. Itu kalau berbicara hukumnya, jadi tidak kena masalah dan tidak menyalahi aturan,” kata Ida.
Ida menambahkan, secara prinsip, Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung peninjauan Presiden Joko Widodo dan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Selasa (21/2/2023) pagi, di Kali Ciliwung wilayah Cawang.
”Harus ada pemimpin yang punya sikap tegas untuk menyelesaikan normalisasi,” ujar Ida.