Keluarga Korban Minta Polisi Usut Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta Utara
Pihak keluarga mencurigai beberapa kejanggalan, seperti latar perusahaan pemilik truk dan dugaan aktivitas logistik ekspor meski kondisi kendaraan tidak layak jalan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk dan tujuh kendaraan roda empat terjadi di jalan tol di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Kamis (2/3/2023). Satu pengguna kendaraan tewas dalam kejadian tersebut. Seminggu pascainsiden itu, pihak keluarga korban meninggal meminta polisi terus mendalami kasus tersebut.
Kecelakaan beruntun tersebut tepatnya terjadi pada pukul 22.30 di turunan Jalan Tol Interchange Pluit Kilometer 24.600. Insiden yang melibatkan delapan kendaraan itu cukup parah menimpa sebuah mobil Alphard yang berisikan enam anggota keluarga. Salah satu di antara mereka, pria bernama Sonny Bunyamin Gunawan (33), tewas di tempat.
Brian Nelson selaku perwakilan keluarga korban dan korban kecelakaan di mobil Alphard itu menceritakan, sebelum kejadian, mobil mereka dalam keadaan berhenti untuk mengantre keluar di Gerbang Tol Jembatan Tiga. Antrean keluar pintu tol dalam keadaan padat merayap.
”Kecelakaan bermula saat truk trailer melaju kencang dari arah Grogol menuju Gerbang Tol Jembatan Tiga,” kata Nelson saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Setelah kecelakaan itu, pihak keluarga terus mengikuti proses penyelidikan oleh kepolisian. Mereka pun mencurigai beberapa kejanggalan, seperti perusahaan pemilik truk meski sopir mengaku truk itu atas namanya sendiri. Kemudian, adanya dugaan truk itu dipakai untuk kegiatan ekspor, padahal kondisi kendaraan tidak layak jalan dan tidak terawat dengan baik.
”Kita dari pihak keluarga ingin memviralkan kebenarannya supaya polisi bisa menindak tegas siapa pemilik truk trailer pelaku yang menabrak korban sehingga meninggal dunia,” ujar Nelson.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Edy Purwanto membenarkan bahwa kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dan lima orang luka-luka.
Terhadap sopir truk penabrak, polisi juga sudah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Satlantas Polres Jakarta Utara.
”Sopir disangkakan dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Edy.
Dugaan kelalaian
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam saksi. Dugaan sementara penyebab kecelakaan pun mengarah pada kelalaian pengemudi truk. Namun, polisi masih terus menginvestigasi faktor lain untuk menemukan penyebab kecelakaan yang sesungguhnya.
”Untuk menggali penyebab, kami masih melaksanakan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak berkompeten. Dalam hal ini, kami meminta bantuan kepada dishub untuk mengetahui kelayakan dari kendaraan tersebut,” kata Edy.
Dugaan kelalaian juga disebut menjadi penyebab kecelakaan antara dua truk di Jalan Tol Cawang-Grogol Kilometer 5.400, Jakarta, pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 04.00.
Sebuah truk traktor yang dikemudikan HS menabrak truk jungkit yang dikemudikan oleh RH saat tengah parkir di bahu jalan karena roda kanan belakang kempes. Akibat kejadian tersebut, kedua pengemudi truk terluka.
”Diduga kurang hati-hati dan konsentrasi, akhirnya (truk traktor) oleng ke kiri dan menabrak bodi belakang kendaraan truk tronton yang dikemudikan oleh RH,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra.
Data Badan Pusat Statistik Jakarta mencatat, pada 2021, korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan berat atau truk berada di urutan ketiga dengan total 444 orang. Urutan pertama ditempati sepeda motor dengan 4.507 orang, disusul kendaraan umum minibus sejumlah 741 korban.
Sering kali sopir yang menjadi kambing hitam. Tidak ada satu pun yang menyangkut pemilik armada atau pemilik barang.
Sekretaris Jenderal Persatuan Sopir Truk Indonesia (PSTI) Sulistyono menjabarkan, ada dua faktor kecelakaan truk, yaitu faktor kelalaian dan kendaraan. Faktor kelalaian, antara lain, bisa disebabkan rasa kantuk, kecapekan, atau tuntutan waktu terhadap sopir. Adapun faktor kendaraan umumnya disebabkan masalah pada pengereman atau komponen-komponen lain di kendaraan.
Meski demikian, Sulistyono menyayangkan sopir sering disalahkan sebagai penyebab kecelakaan di jalan. ”Sering kali sopir yang menjadi kambing hitam. Tidak ada satu pun yang menyangkut pemilik armada atau pemilik barang,” ujarnya.
Hal ini ia keluhkan karena saat ini upah sopir truk sangat tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang mereka emban. Minimnya upah juga sejalan dengan kurangnya insentif dan pelatihan untuk sopir-sopir truk.
”Untuk dinas terkait, misalnya dari Korlantas maupun dishub, sudah tidak ada lagi pelatihan edukasi terhadap driver,” katanya.