DKI Jakarta Siap Cairkan Dana Hibah Rp 75 Miliar untuk Polda Metro Jaya
Pemprov DKI Jakarta segera mencairkan dana hibah senilai Rp 75 miliar kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Dana hibah itu sesuai rencana akan dipergunakan untuk pengembangan ETLE tahap III di DKI Jakarta.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan dana hibah senilai Rp 75,477 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Metro Jaya. Dana hibah tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan electronic traffic law enforcement tahap III oleh Direktorat Lalu Lintas.
Penyaluran dana hibah itu termuat dalam Keputusan Gubernur No 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Heru Budi Hartono 24 Maret 2023 itu disebutkan, dana hibah itu untuk pengembangan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap III oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dalam Kepgub tersebut juga termuat nominal yang akan dihibahkan sebesar Rp 75.477.263.795.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, Senin (17/4/2023), di Balai Kota DKI Jakarta menyebutkan, kepgub tersebut menjadi dasar hukum bagi penyaluran dana hibah tersebut. Sesuai prosedur penyaluran dana hibah, dana sebesar itu disalurkan ke rekening yang terdaftar di pemerintah pusat.
”Dana segera disalurkan. Nanti yang melakukan pengadaan untuk ETLE, Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Seperti diketahui, dana hibah untuk ETLE tersebut sudah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi B bidang perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya, 24 Januari 2023. Dana hibah sebesar itu akan dipakai untuk pengembangan ETLE tahap III di DKI Jakarta.
Pada tahap III ini, Polda Metro Jaya berencana memperluas pemasangan ETLE di 70 titik ruas jalan di Jakarta. ETLE tahap III ini akan menambah ruas yang sudah diterapkan ETLE tahap satu dan tahap dua sebelumnya sebanyak 57 titik.
Dalam rapat kerja tersebut, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilakukan antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. NPHD tersebut disusun Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah, yaitu Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah itu, Ditlantas Dolda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail membenarkan, dalam rapat kerja tersebut Komisi B mendukung penyaluran dana hibah untuk pengembangan ETLE tahap III di DKI Jakarta. Dari pemasangan ETLE yang ada, tercatat pelanggaran lalu lintas yang terekam mencapai 12.000 per hari.
Angka pelanggaran itu disebut Ismail sangat banyak. Sebagai cara untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas yang berkontribusi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas, Komisi B mendukung perluasan pemasangan ETLE.
Namun, Ismail juga mengingatkan Polda Metro Jaya, dengan angka pelanggaran yang begitu banyak yang terdata dan terekam tiap harı, ia meminta Polda Metro Jaya untuk membuat terobosan supaya surat tilang bisa dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.
”Dari rapat kerja di Januari lalu, dari angka pelanggaran sebanyak itu setiap hari, tidak semua pelanggar menerima surat tilang karena keterbatasan dana. Polda Metro Jaya mesti mencari terobosan untuk bisa mengirimkan semua surat tilang,” kata Ismail