Untuk bisa mengerjakan normalisasi Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, sepanjang 1 km perlu pembebasan lahan. Masalah administrasi lahan menjadi kendala. Tahun ini 95 bidang ditargetkan tuntas.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, masih terkendala pembebasan lahan. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta tengah memproses 95 bidang lahan untuk keperluan normalisasi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ibnu Affan, Selasa (16/5/2023), menjelaskan, untuk pekerjaan normalisasi Kali Ciliwung ada bidang-bidang tanah yang harus dibebaskan di sejumlah kelurahan yang dilewati aliran Kali Ciliwung. Khusus untuk wilayah Kelurahan Rawajati ada 95 bidang tanah yang tahun ini mesti dibebaskan, melanjutkan pembebasan lahan yang sudah dikerjakan sebelumnya.
”SDA masih memproses pembebasan bidang lahan itu bersama Badan Pertanahan Nasional,” kata Ibnu.
Adapun anggaran yang disiapkan DKI Jakarta untuk keperluan pembebasan lahan secara keseluruhan di daerah aliran kali Ciliwung ini sebesar Rp 469 miliar.
Untuk di Rawajati, lanjut Ibnu, pada pembebasan 2021-2022 sebanyak 62 bidang lahan sudah berhasil dibebaskan. Pembebasan itu bersama-sama dengan pembebasan lahan di Kelurahan Balekambang 107 bidang, Kelurahan Cawang 93 bidang, Kelurahan Cililitan 39 bidang, Kelurahan Tanjung Barat 20 bidang, dan Kelurahan Gedong 3 bidang.
Pembebasan lahan diperlukan karena dari identifikasi kejadian banjir pada daerah pengaliran Kali Ciliwung perlu dilakukan normalisasi berupa pembangunan tanggul di sejumlah wilayah. Di Kelurahan Melayu perlu pembangunan tanggul 1,3 km; di Kelurahan Rawajati perlu menormalisasi 1 km aliran kali; Kelurahan Cawang 1,5 km; dan Kelurahan Cililitan sepanjang 0,5 km.
Dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, dari peninjauan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Kelurahan Rawajati, ada sejumlah kendala administrasi yang mengganggu pembebasan lahan,
Melihat perkembangan proyek normalisasi Kali Ciliwung, ujar Heru Budi, ada sejumlah kendala terkait administrasi lahan yang membuat pembebasan tidak lancar. ”Memang ada beberapa poin yang masih terdapat kendala, yang pertama surat tanah warga hilang. Hal ini sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Asalkan ada surat keterangan hilang dari kepolisian, mudah-mudahan bisa diproses secepatnya,” ujar Heru Budi.
Selanjutnya, Heru Budi menyebutkan, terdapat 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang. Seperti diketahui, dalam meningkatkan kualitas hak milik tanah bagi seseorang, SPH tanah diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.
”Selain itu, ada lagi permasalahan yang ditemukan, yaitu luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan, yakni luas yang ada di lapangan lebih besar. Mudah-mudahan semua permasalahan yang ditemukan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Heru Budi.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menambahkan, proses pengerjaan normalisasi tersebut terus dikebut, baik dari sisi pembangunan maupun pembebasan lahan. Dalam proses pembangunan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR.
Dari pembebasan yang dilakukan pada 2021-2022 sebanyak 62 bidang di Kelurahan Rawajati, saat ini BBWSCC sudah mulai mengerjakan normalisasi. BBWSCC telah membangun turap atau tanggul (sheet pile) sepanjang 500 meter.