Tekan Polusi melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor
Polusi udara yang terjadi di Jakarta merupakan masalah tahunan dan kompleks. Butuh ketegasan dan komitmen dalam setiap kebijakan agar warga dapat menghirup udara yang sehat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pengendalian polusi udara di kota Jakarta tak semudah membalikan telapak tangan. Butuh komitmen dan ketegasan seperti pembatasan kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber polutan atau pencemar dan penataan ruang yang saat ini masih semrawut.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengatakan, polusi udara merupakan masalah tahunan dan kompleks sehingga butuh ketegasan dan komitmen dalam setiap kebijakannya. Semua itu bermuara pada pembenahan agar warga kota menghirup udara yang sehat.
”Penyelesaiannya tak mudah, perlu integrasi di banyak lini. Ada dua hal utama yang perlu dibenahi, mulai dari pembatasan kendaraan bermotor hingga perbaikan tata ruang di Jakarta yang semrawut,” kata Justin, Selasa (6/6/2023).
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia itu merujuk jumlah kendaraan bermotor yang telah melampaui jumlah penduduk. Korps Lalu Lintas Polri pada 2022 mendata ada 26 juta kendaraan di Jakarta. Jumlahnya dua kali warga Jakarta yang saat ini sebanyak 10,67 juta jiwa.
Banyak lini yang harus dibenahi. Akan tetapi, sangat vital untuk melindungi warga dan anak-anak kita dari penyakit-penyakit saluran pernapasan
Menurut Justin, sejauh ini belum ada upaya tegas dalam mengendalikan populasi kendaraan bermotor. Padahal, alat mobilitas warga itu sebagai salah satu penyumbang polutan.
”Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan bekerja dari rumah, aturan pemilik wajib punya garasi, pengetatan uji emisi, menaikkan tarif parkir, penindakan parkir liar, dan penting tersedia transportasi umum yang aman dan nyaman,” kata Justin.
Pada saat yang sama Pemprov DKI Jakarta menata ruang kota. Misalnya menyediakan rumah susun yang nyaman dan terjangkau untuk relokasi permukiman padat-kumuh.
Hal tersebut penting mengingat selama hunian penduduk terus-menerus tidak terzonasi dengan baik, sulit untuk mengintegrasikan permukiman dengan jaringan transportasi umum. Alhasil sukar mendorong warga beralih ke transportasi umum. Sebaliknya warga akan mengandalkan kendaraan bermotor sebagai modanya.
”Banyak lini yang harus dibenahi. Akan tetapi, sangat vital untuk melindungi warga dan anak-anak kita dari penyakit-penyakit saluran pernapasan,” ujar Justin.
Ketat
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menambah alat pemantau kualitas udara dan menegakkan aturan serta sanksi uji emisi agar pengendalian polusi udara lebih agresif. Kebijakan terkait uji emisi tersebut meliputi sosialisasi ketaatan hukum, disinsentif parkir di seluruh wilayah Jakarta, dan pengenaan koefisien denda pajak bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi sehingga mendorong semua kendaraan bermotor uji emisi secara berkala.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan bahwa peningkatan kepatuhan terhadap standar emisi menjadi langkah awal dalam perumusan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan. Kebijakan itu untuk memastikan warga memiliki kendaraan bermotor yang layak jalan dan memiliki kualitas emisi gas buang sesuai standar.
Berbagai masukan dan upaya pengetatan kebijakan sejalan dengan kesimpulan laporan tahun 2022 tentang pemantauan kualitas udara Jakarta. Laporan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu menyimpulkan, antara lain masih ada kondisi sekitar lokasi stasiun pemantau kualitas udara yang belum memenuhi syarat jarak dan sudut terhadap bangunan atau vegetasi terdekat. Juga masih berlangsung aktivitas pembakaran sampah ataupun parkir kendaraan di sekitar stasiun pemantau.
Temuan tersebut berdasarkan evaluasi terhadap lima stasiun pemantau milik Jakarta dan empat stasiun pemantau milik pemerintah pusat dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Kesimpulan lainnya terkait analisis Indeks Standar Pencemar Udara yang menunjukkan dominasi hari berkategori sedang pada semua stasiun pemantau. Sepanjang tahun 2022 jumlah hari baik tertinggi sebanyak 16 persen, sedangkan hari tidak sehat tertinggi capai 35 persen dengan parameter kritis PM 2,5. Terdapat peningkatan jumlah hari tidak sehat sejalan dengan penurunan curah hujan memasuki musim kemarau.
Selain itu, hasil analisis kebijakan terkait kualitas udara seperti hari bebas kendaraan bermotor atau car free day pada umumnya menurunkan konsentrasi pencemar yang berkaitan erat dengan kendaraan. Untuk pembatasan kendaraan atau ganjil-genap yang bergulir hanya memberikan dampak penurunan pencemar pada awal dimulainya program. Pada tahun 2022 konsentrasi pencemar kembali meningkat.
Khusus pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor terjadi penurunan pada 2022 ketimbang tahun 2021.