Alasan Pemerintah Depok Terkait Relokasi SDN 1 Pondok Cina Dinilai Tidak Konsisten
Perwakilan wali murid SDN 1 Pondok Cina mengkritik Pemerintah Kota Depok yang kerap berubah terkait alasan pemindahan sekolah tersebut. Pemerintah daerah diminta mengedepankan alasan pendidikan di atas alasan lainnya.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Tim kuasa hukum wali murid Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, mengkritik alasan Pemerintah Kota Depok yang tidak konsisten mengenai alasan penggusuran sekolah tersebut. Pemerintah daerah diingatkan bahwa akses pendidikan yang baik adalah pelayanan dasar yang krusial sehingga hal-hal lain yang menganggunya perlu dikesampingkan.
Dihubungi di Depok, Kamis (10/8/2023), kuasa hukum wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pondok Cina Depok Jawa Barat Jihan Fauziah Hamdi menyatakan, perkara terkait rencana relokasi SDN 1 Pondok Cina disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (8/8/2023). Dari persidangan itu, ia heran dengan alasan berubah-ubah yang disampaikan Pemkot Depok selaku pihak tergugat.
Awalnya, gugatan diajukan untuk menganulir keputusan Wali Kota Depok, Muhammad Idris yang hendak membangun masjid raya di lahan sekolah itu. Namun, Pemkot Depok menyebut, relokasi perlu dilakukan karena alasan keselamatan. Lokasi sekolah yang berada di Jalan Margonda Raya Depok dinilai Pemkot sangat berbahaya bagi aktivitas anak sekolah, mengingat ramainya lalu lintas di sana.
Menanggapi alasan itu, Jihan menyatakan, ada atau tidaknya sekolah di kawasan itu sudah menjadi tugas Pemkot Depok untuk memastikan keselamatan di setiap ruas jalan yang ada di wilayahnya. Dengan demikian, alasan tersebut dinilai kurang tepat.
”Alasannya tidak jelas dan berubah-ubah, padahal obyek gugatan kita adalah mengenai keputusan wali kota soal alih fungsi lahan,” ucap Jihan.
Selain alasan keselamatan, alasan lain yang diajukan oleh pihak tergugat adalah mengenai adanya penurunan jumlah peserta didik di SDN 1 Pondok Cina. Akibat penurunan itu, peserta didik yang ada di sana akan dipindahkan ke SDN 3 Pondok Cina atau SDN 5 Pondok Cina.
Alasan yang disampaikan tidak konsisten mulai dari alasan anggaran yang terbatas, pengalihan fungsi lahan dengan dasar yang tidak jelas, kebutuhan untuk sekolah lain, hingga mengenai rumah ibadah.
Akan tetapi berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum dari Dinas Pendidikan Kota Depok, penurunan jumlah siswa di sana tidak signifikan. Pada tahun 2020, jumlah peserta didik yang ada di SDN 1 Pondok Cina tercatat sebanyak 370 peserta didik, naik di tahun 2021 sebesar 373, lalu pada tahun 2022, turun menjadi 362 peserta didik.
“Turunnya tidak signifikan, hal ini membuat upaya penggusuran sekolah, dan pemindahan murid belum mendesak untuk dilakukan,” tambahnya.
Planolog Elisa Sutanudjaja, yang hadir sebagai ahli dalam sidang gugatan tersebut, menjelaskan, alasan tingkat kerawanan lalu lintas di ruas Margonda Raya adalah keliru. Hal itu karena memastikan keamanan adalah tanggung jawab pemerintah. Membangun fasilitas penyeberangan seharusnya dilakukan Pemkot Depok untuk keselamatan, alih-alih menggusur sekolah.
“Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Margonda Raya masih minim, lebar trotoar juga belum mencukupi, petugas yang mengawasi juga masih sedikit. Kita harus melihat apakah Pemkot Depok sudah memiliki acuan dasar dalam merancang kelancaran dan keamanan mobilitas di ruas itu, agar menemukan solusi yang tepat,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut pula, Elisa mengkritik alasan terkait adanya penurunan jumlah peserta didik sehingga relokasi harus dilakukan. Kenaikan ataupun penurunan jumlah peserta didik harus dicermati lebih dalam, mengingat hal tersebut berkaitan dengan demografi penduduk.
Tidak hanya itu, pembangunan masjid raya di lahan SDN 1 Pondok Cina juga dinilai kurang tepat. Hal itu didasarkan pada luas lahan sekolah yang hanya 1.600 meter persegi.
Elisa menjabarkan, dengan asumsi perhitungan satu orang menempati ruang sekitar 1 meter x 1 meter, bangunan tersebut hanya dapat menampung sekitar 800 jamaah saja. Angka ini juga dinilai tidak sesuai dengan kebanyakan masjid raya yang biasanya dapat menampung ribuan orang.
Pemindahan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesesakan karena belum adanya penambahan ruang kelas baru di SDN 5 Pondok Cina yang digadang menjadi tempat belajar baru bagi peserta didik SDN 1 Pondok Cina.
“Bila dipindahkan namun belum ada penambahan ruang kelas, maka akan siswa akan sulit konsentrasi dalam belajar. Mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan adalah pelayanan dasar wajib pemerintahan. Hal-hal diluar yang menganggu itu perlu dikesampingkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, alih fungsi SDN 1 Pondok Cina untuk tempat ibadah ditunda. Penundaan ini dilakukan sampai seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yaitu di SDN Pondok Cina 5.
”Pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 akan dibangun Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023,” katanya. (Kompas, 11/3/2023).
Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (15/8/2023) di PTUN Bandung dengan agenda sidang memeriksa alat bukti dan surat oleh pihak tergugat dan penggugat.