Terlibat Penjualan Senjata Ilegal, Tiga Polisi Ditangkap
Tiga polisi ditangkap karena diduga terlibat penjualan senjata api ilegal. Namun, ketiganya disebut tidak terkait jaringan terorisme.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga polisi yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal. Salah satu modusnya, mereka mengubah senapan angin ringan (airsoft gun) menjadi senjata api dan menjualnya. Namun, polisi membantah, ketiganya terkait jaringan terorisme.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (18/8/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi membenarkan telah menangkap tiga polisi karena terlibat penjualan senjata api ilegal. Mereka meliputi anggota Direskrimum Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Reynaldi Prakoso, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara Inspektur Satu Muhamad Yudi Saputra, dan anggota reserse Polres Cirebon, Jawa Barat, Bripka Syarif Muhsin.
Untuk Reynaldi dan Yudi, dua aparat dari Polda Metro Jaya, kini sudah ditahan untuk selanjutnya diperiksa, sedangkan pemeriksaan Syarif dilanjutkan di Polda Jawa Barat.
Hengki enggan membeberkan detail kasus ini karena operasi pemberantasan senjata api ilegal masih berlangsung. Namun, ketiganya dipastikan tidak terkait dengan kasus tersangka terorisme DE yang ditangkap oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 di Bekasi, Jabar, Senin (14/8/2023).
Kasus senjata api ilegal ini bermula dari temuan pihak kepolisian dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat terkait penggunaan kartu anggota TNI Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan palsu untuk mendapatkan senjata secara ilegal. Dari penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum menyita 38 pucuk senjata api ilegal.
”Terjadi disinformasi di publik dari Whatsapp yang tersebar dan meluas ke media, menyebut ada tiga anggota polisi tertangkap, terlibat jaringan teror. Kami tegaskan yang tertangkap adalah terkait penjualan senjata api ilegal, tidak ada hubungan dengan penangkapan di Bekasi, Senin lalu. Untuk tersangka lain kasus senjata api ini belum bisa kami rilis karena operasi masih berlangsung," ucapnya.
Dari hasil operasi ini pula, Polda Metro Jaya menangkap tersangka penjual senjata api modifikasi yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 18 pucuk senjata api ilegal disita.
Dalam aksinya, tersangka mampu mengubah airsoft gun menjadi senjata api. Barang buatannya tersebut dijual di lokapasar dengan label ”airsoft gun”.
Hengki tidak menampik, tersangka teroris DE yang ditangkap beberapa waktu lalu juga membeli senjata dari tersangka itu. Akan tetapi, tersangka pembuatan senjata api ilegal ini juga tidak terkait anggota terorisme, hanya berperan sebagai penjual senjata secara daring.
Ketiganya tidak terlibat kasus terorisme, namun tertangkap hasil pengembangan operasi pemberantasan senjata api ilegal yang menjadi perhatian khusus.
”Operasi pemberantasan senjata ilegal ini sudah kami lakukan jauh sebelum DE tertangkap. Tersangka ini residivis dan sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Penjual dan pembeli juga tidak pernah bertemu,” tuturnya.
Secara khusus, Hengki menyoroti kabar mengenai peran Iptu Muhamad Yudi Saputra sebagai penyuplai senjata kepada tersangka terorisme DE. Menurut Hengki, penjual senjata ke DE adalah masyarakat sipil, bukan anggota kepolisian. Tanpa menjelaskan secara rinci, ia menyebut pelaku penjual senjata kini sudah ditangkap. Senjata pabrikan tipe senapan laras panjang Fabrique Nationale Carabine (FNC) dan pistol G2 Combat juga sudah disita oleh kepolisian.
Satuan tugas khusus
Terkait maraknya peredaran senjata ilegal secara langsung dan daring, Polda Metro Jaya sudah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantasnya. Selain itu, koordinasi dengan pihak Densus Antiteror 88 terus diperkuat.
”Saya tegaskan, kami hanya menyelidiki kasus yang di luar jaringan teror. Untuk yang terkait penjualan senjata api ilegal ke jaringan teror wewenanganya Densus (Antiteror) 88. Tersangka yang menjual ke DE itu sipil dan sudah ditangkap. Saya belum bisa sebut namanya, bukan polisi,” kata Hengki.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudho menambahkan, polisi yang ditangkap dalam kasus ini tidak terkait dengan tersangka DE karena mereka tidak pernah bertemu. Pihaknya juga menyayangkan tersebarnya informasi keliru tentang keterlibatan polisi dalam jaringan terorisme karena hal itu dapat membingungkan masyarakat.
Adapun penyelidikan kasus senjata api ilegal terus dilakukan dan dalam prosesnya juga berkoordinasi dengan pihak-pihak lain. ”Ini proses awal, hanya subbagian dari kasus yang masih berkesinambungan. Kita menunggu saja hasil dari para penyidik. Untuk penjualan senjata ilegal yang berkaitan dengan jaringan teror bukan kewenangan kami,” ujarnya.