logo Kompas.id
MetropolitanPesepeda Motor Lawan Arah di...
Iklan

Pesepeda Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Dapat Dipidana

Para pesepeda motor yang tertabrak truk di Jalan Lenteng Agung Raya, Selasa (22/8/2023), akibat melawan arah berpotensi dijerat pidana. Mereka juga tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
Suasana di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tempat sebuah truk menabrak lima pengendara motor yang melawan arah pada Selasa (22/8/2023).
KOMPAS/RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE

Suasana di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tempat sebuah truk menabrak lima pengendara motor yang melawan arah pada Selasa (22/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS— Setelah peristiwa truk menabrak sejumlah sepeda motor yang melawan arah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), kepolisian berencana memasang tilang elektronik di sejumlah lokasi. Para pengendara sepeda motor yang terbukti melawan arah bisa dipidana dan juga tidak mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja. Polisi diminta tegas dan konsisten dalam memberlakukan aturan tilang tersebut.

Ditemui di Jakarta, Rabu (23/8/2023), Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Bayu Marfiando menjelaskan, pesepeda motor yang terlibat pada kecelakaan di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa lalu bisa dikenai pidana apabila terbukti bersalah dan melawan arah. Tidak hanya sanksi pidana, para pesepeda motor yang terbukti melawan arah pun juga ditilang.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000