Sektor Swasta Tunggu Regulasi dari Pemerintah untuk Penerapan WFH
Sektor swasta menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah untuk ikut menerapkan WFH. Kendati demikian, pengusaha memperkirakan angkanya akan berada di bawah 50 persen.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Usai kebijakan bekerja dari rumah atau WFH diterapkan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sektor swasta kembali didorong menerapkan kebijakan serupa. Setelah berdiskusi dengan pemerintah, dunia usaha mengisyaratkan bisa terlibat, tetapi kontribusi diperkirakan tidak akan mencapai 50 persen.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah kembali mengimbau agar sektor swasta bisa ikut dalam pemberlakuan WFH bagi karyawannya. Kombinasi pola bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) pada sektor swasta ini diharapkan bisa ikut menekan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jabodetabek.
Sejak awal pekan ini, pegawai di lingkup Pemprov DKI menjalankan pola WFH. Kendati demikian, berdasarkan pantauan keadaan lalu lintas, kemacetan masih terjadi. Kontribusi dari pihak swasta diharapkan bisa memberikan dampak lebih.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jaminan Sosial dan K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan, dunia usaha juga menaruh perhatian dalam pengendalian polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
”Dari hasil diskusi dengan pemerintah, regulasi yang tepat terus dikaji, termasuk skema yang diterapkan. Namun, kami memperkirakan jika ASN DKI bisa terlibat 50 persen, mungkin dunia usaha sulit mencapai itu,” kata Nurjaman saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Nurjaman menyebut, intervensi kebijakan pola kerja di sektor swasta penting demi kontribusi pada penyelesaian masalah yang juga berpengaruh terhadap dunia usaha. Ada unsur keselamatan karyawan yang perlu diperhatikan di tengah kondisi udara yang terus memburuk.
Adapun kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya belum menunjukkan indikasi membaik. Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir, pada Rabu pukul 09.30, indeks kualitas udara di Jakarta berada pada 165 atau tidak sehat. Angka di atas 150 ini terus terjadi dalam beberapa pekan terakhir, diikuti dengan kemacetan di jalanan Ibu Kota yang terus terjadi.
Direncanakan, sektor usaha yang berkantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan akan mengikuti kebijakan WFH, seperti di Pemprov DKI. Adapun di wilayah Jakarta lain akan diberlakukan pengaturan jam kerja.
”Pada sejumlah sektor swasta ada kemungkinan bisa berkontribusi pada kebijakan ini (WFH) dan kebijakan lain. Bahkan, beberapa sektor telah terlibat dalam pengaturan jam kerja dalam upaya menekan angka macet di Jakarta,” ujar Nurjaman.
Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, diskusi dengan dunia usaha tentang regulasi dan skema penting dilakukan sebelum penerapan WFH. Namun, menurut dia, penentuan skema harus dikembalikan pada sektor swasta.
”Kan, ada sektor swasta yang masih menerapkan WFH sejak pandemi, ini bisa terus dilanjutkan. Tetapi, ada sejumlah unit usaha yang tidak bisa digeneralisasi harus serempak memberlakukan WFH. Penerapan dan skemanya perlu ditentukan oleh pihak swastanya,” ucap Diana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan, pemberlakuan WFH bagi swasta dilakukan secara parsial berdasarkan jenis usaha dan lokasi perkantorannya.
Direncanakan, kata Hari, sektor usaha yang berkantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan akan mengikut kebijakan WFH, seperti di Pemprov DKI. Adapun di wilayah Jakarta lain akan diberlakukan pengaturan jam kerja.
”Uji coba bahkan sudah kami lakukan bersamaan dengan pemberlakuan WFH bagi ASN Pemprov DKI. Diharapkan angka yang terlibat WFH bisa terus meningkat seiring nanti mendekati penyelenggaraan KTT ASEAN,” kata Hari.
Inmendagri 2/2023 juga mendorong dunia usaha bisa mengintervensi karyawan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Karyawan diperkenankan menggunakan kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik serta transportasi umum.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan pada 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
”Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ucapnya.