Mulai 26 Agustus 2023, Polisi Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Penindakan pelanggaran kelaikan berkendara ini akan dilakukan sebagai dukungan untuk menekan polusi udara Jakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi lalu lintas bakal menerapkan razia kendaraan roda dua dan empat yang belum atau tidak lulus uji emisi di wilayah Jakarta. Penindakan pelanggaran kelaikan berkendara ini akan dilakukan sebagai dukungan untuk menekan polusi udara Jakarta.
”Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Kegiatan ini dimulai dengan uji coba dan sosialisasi kepada pengguna mobil dan motor. Mekanismenya sama seperti razia pelanggaran aturan berkendara pada umumnya, yaitu dengan menempatkan sejumlah personel kepolisian di jalanan secara acak.
Langkah ini, kata Latif, merupakan dukungan kepolisian dalam mengatasi polusi udara. Diketahui, kondisi udara Jakarta kembali menjadi topik panas. Rata-rata indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada pada level di atas 150 atau kategori tidak sehat.
”Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang,” tuturnya.
Staf Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, penindakan ketika ada pelanggaran akan dilakukan setelah tahap uji coba dilakukan. ”Mulai 1 September akan ada tilang,” katanya saat dihubungi terpisah.
Penilangan akan dilakukan polisi sesuai kewenangannya. Polisi menggunakan payung hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain yang tertuang dalam Pasal 210 Ayat 1.
Pasal itu berbunyi, ”Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.”
Kadar emisi gas buangan juga menjadi syarat laik jalan kendaraan bermotor. Hal ini diatur dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 3 UU LLAJ. Jika tidak dipenuhi, sesuai Pasal 286, pemilik kendaraan roda empat bisa mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Adapun pengguna motor yang melanggar dapat didenda Rp 250.000.
Adapun dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, motor dan mobil berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.