logo Kompas.id
MetropolitanPolusi Udara, Bogor dan Depok ...
Iklan

Polusi Udara, Bogor dan Depok Terapkan Kebijakan Pembatasan bagi ASN

Selain kebijakan ”4 in 1” bagi ASN, Pemkot Bogor juga melarang aktivitas membakar sampah dan denda mencapai Rp 10 juta bagi yang melanggar. Sementara itu, di Kota Depok akan berlaku WFH 70 persen bagi ASN.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pFAlht5ekF0ex5kfhnDn1xgYv00=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F25%2F479821f5-8be9-4d0b-9965-9bb446d06b7e_jpg.jpg

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan polusi udara. Di Kota Bogor berlaku sistem 4 in 1 bagi aparatur sipil negara atau ASN, serta larangan membakar sampah untuk mengendalikan polusi udara. Adapun Kota Depok menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi ASN.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Bogor. Pihaknya berkomitmen untuk turut menjaga kebersihan udara agar lingkungan tidak semakin memburuk.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000