Razia Uji Emisi Dilakukan di Jakarta Seminggu Sekali
Selama tiga bulan ke depan, penindakan untuk mengecek kelaikan jalan kendaraan ini akan dilakukan seminggu sekali oleh petugas berwenang.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian mulai menindak mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jakarta pada Jumat (1/9/2023). Selama tiga bulan ke depan, penindakan untuk mengecek kelaikan jalan kendaraan ini akan dilakukan seminggu sekali oleh petugas berwenang.
Hari ini, penindakan dilakukan di lima titik, yakni Jalan Pemuda di Jakarta Timur, Jalan Industri Kemayoran di Jakarta Pusat, Jalan RE Marthadinata di Jakarta Utara, Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat, dan Blok M Mal di Jakarta Selatan.
”Kami baru laksanakan tahap awal, per seminggu sekali, berubah-ubah lokasinya. Jadi, tidak sama lokasi itu-itu saja. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di kantor Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kebijakan ini sebelumnya telah diawali dengan uji coba razia uji emisi dan layanan uji emisi gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan bengkel yang bekerja sama dengan mereka.
Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.
Razia uji emisi dilakukan sebagaimana penindakan pelanggaran pada umumnya. Kendaraan sepeda motor dan mobil akan dihentikan secara acak untuk kemudian dilakukan uji emisi dengan alat terstandar DLH DKI Jakarta.
Jika tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Pasal 285 dan 286. Sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan didenda Rp 250.000, sementara mobil Rp 500.000.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, pada kesempatan sama, menegaskan, mekanisme tilang tidak berbeda dengan penindakan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya. Pelanggar akan diminta menunjukkan dokumen berkendara, seperti SIM atau STNK, sampai diproses di pengadilan.
”Mekanismenya akan ditambah untuk dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan. Ini untuk kebaikan kita bersama, ya. Mohon juga melihat ini untuk kebaikan kita, bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas udara, khususnya di Jakarta, agar bisa lebih baik,” tuturnya.
Tilang manual yang dibantu aparat lainnya itu diupayakan agar dilakukan secara berintegritas sehingga kecurangan atau bentuk ”kenakalan” petugas yang merugikan masyarakat tidak terjadi. Seorang perwira, kata Doni, akan diminta melakukan pengawasan kegiatan tersebut di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga memastikan kendaraan polisi lalu lintas yang akan turun ke lapangan sudah lulus uji emisi. Kegiatan uji emisi gratis pun dilaksanakan di kantor Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat pagi.
Sejumlah mobil polisi dites di depan kantor tersebut. Jika tidak lulus uji emisi, penanggung jawab kendaraan akan dikenakan denda sesuai aturan sebagaimana penindakan pada kendaraan pribadi.
”Kami memastikan bahwa kepada petugas yang melaksanakan penegakan hukum, yang memang mengendarai kendaraan dinas operasional, pada saat nanti dicek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, layanan uji emisi gratis juga ditawarkan kepada pengendara sepeda motor dan mobil pribadi yang melintas di depan kantor yang berlokasi di Jalan MT Haryono itu.
Oksan (33), salah satu warga pemilik mobil, menjajal uji emisi gratis yang kebetulan tidak jauh dari kantornya. Ia terakhir kali mengecek status emisi kendaraannya pada Mei 2022. Artinya, sudah setahun lebih ia tidak menguji emisi kendaraannya.
”Sebenarnya setiap maintenance di bengkel saya uji emisi. Sekarang memang harus uji lagi daripada nanti ketahuan enggak lolos uji emisi di Jakarta yang polusinya semakin buruk,” ujarnya.
Dalam uji emisi itu, kendaraan Oksan lulus. Sementara itu, ada juga pengendara umum yang tidak lulus, seperti pengendara sepeda motor bernama Andi (60).
”Hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget,” ujarnya.
Petugas yang melakukan uji emisi mengatakan, kemungkinan ada masalah pada karburator sepeda motor Supra X 125 miliknya. Hal itu ia sesalkan karena sepeda motornyabelum lama dibawa ke bengkel. Setelah ini, ia pun disarankan untuk memperbaiki kembali sepeda motornya di bengkel.
Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel-bengkel di Jakarta yang membuka layanan tersebut. Bengkel-bengkel itu harus memiliki alat uji sesuai standar DLH DKI. Adapun biaya pengujian umumnya sebesar Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.