logo Kompas.id
MetropolitanPengembang Wajib Serahkan...
Iklan

Pengembang Wajib Serahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum

Pengembang wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah. Namun, kewajiban itu belum terlaksana dengan baik.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Bunga kacang pinto atau pinto peanut (<i>Mani forrajero)</i> menghiasi kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). Revitalisasi Lapangan Banteng terbagi menjadi tiga zona, yaitu utama, olahraga, dan taman. Revitalisasi  menghabiskan biaya Rp 77 miliar yang didanai tanggung jawab sosial perusahaan dan dana kompensasi koefisien lantai bangunan pihak swasta.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bunga kacang pinto atau pinto peanut (Mani forrajero) menghiasi kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). Revitalisasi Lapangan Banteng terbagi menjadi tiga zona, yaitu utama, olahraga, dan taman. Revitalisasi menghabiskan biaya Rp 77 miliar yang didanai tanggung jawab sosial perusahaan dan dana kompensasi koefisien lantai bangunan pihak swasta.

JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang tahun ini ada 62 kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditagih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruhnya diserahkan pengembang yang memiliki surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin prinsip pemanfaatan ruang.

Pemprov DKI Jakarta didorong mempercepat penagihan kewajiban pengembang itu. Jika perlu, ada sanksi bagi pengembang yang menunda kewajibannya.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000