Pengembang Wajib Serahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
Pengembang wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah. Namun, kewajiban itu belum terlaksana dengan baik.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang tahun ini ada 62 kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditagih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruhnya diserahkan pengembang yang memiliki surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin prinsip pemanfaatan ruang.
Pemprov DKI Jakarta didorong mempercepat penagihan kewajiban pengembang itu. Jika perlu, ada sanksi bagi pengembang yang menunda kewajibannya.
Pada Senin (9/10/2023), berlangsung serah terima pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, dalam kurun April-September 2023 sudah diterima 44 kewajiban yang terdiri dari lahan seluas 424.000 meter persegi dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 4,8 triliun.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, saat ini perizinan sudah lebih mumpuni sehingga memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban mereka. Pengembang bisa sesegera mungkin menyerahkan kewajiban tanpa menunda terlalu lama.
”Kami tagih kewajiban yang realistis sehingga para pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat. Tidak menjadi terutang terus,” katanya seusai serah terima itu.
Heru meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta dan asisten pembangunan untuk giat menagih kewajiban pengembang. Sementara Badan Pengelolaan Aset Daerah sebisa mungkin melakukan serah terima kewajiban dua kali seminggu, misalnya setiap Selasa dan Kamis.
Sebelumnya, periode Januari-Maret 2023, berjalan serah terima 18 kewajiban. Rinciannya, lahan seluas 119.403 meter persegi dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi dengan nilai Rp 1,7 triliun.
Aset tersebut akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pemprov DKI Jakarta bertugas merawatnya supaya berguna bagi kepentingan warga.
Pekerjaan rumah
DPRD DKI Jakarta meminta penagihan kewajiban pengembang dipercepat. Selain sanksi tegas, bisa dengan perjanjian dan memperkuat peran wali kota.
Juga harus ada penguatan wali kota dan penataan kota dan lingkungan hidup. Bisa bekerja sama dengan penegak hukum agar lebih efektif dalam penagihan. (William Aditya Sarana)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengatakan, penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum masih jadi pekerjaan rumah besar. Masih banyak yang harus diserahkan atau ditagih agar warga bisa mendapatkan pelayanan pemerintah karena sudah membayar pajak.
”Pemprov harus menunjukkan ketegasan dengan menjatuhkan sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan kewajiban selama bertahun-tahun,” ucapnya secara terpisah.
Salah satu hambatan serah terima selama bertahun-tahun adalah utang pembangunan infrastruktur yang dimiliki pengembang sehingga pemerintah belum bisa menagih kewajiban tersebut. Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu menyarankan terobosan hukum. Caranya kewajiban tetap diserahkan dengan perjanjian pengembang wajib menyelesaikan utang pembangunan infrastruktur.
”Juga harus ada penguatan wali kota dan penataan kota dan lingkungan hidup. Bisa bekerja sama dengan penegak hukum agar lebih efektif dalam penagihan,” ucapnya.
Senada dengan hal itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan, penagihan maupun penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum belum maksimal meskipun sudah lebih baik.
”Kalau melihat tunggakan yang belum diserahkan harusnya penagihan bisa lebih besar. Tahun depan harus digenjot lagi. Salah satunya memperkuat peran wali kota,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.