Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri. Keterangan Firli sebagai saksi dinilai penting untuk membuat terang perkara dugaan korupsi.
Oleh
AGUIDO ADRI, PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023). Firli dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan pimpinan KPK.
Selain pemanggilan ulang Firli, Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk penyerahan atau penyitaan dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan sudah ada tanda terima surat pada Rabu (18/10/2023).
Atas ketidakhadiran Firli Bahuri sebagai saksi, tim penyidik telah membuat kembali surat panggilan ulang dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.00, di ruang pemeriksaan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter.
Menurut Ade, keterangan Firli sebagai saksi dibutuhkan untuk proses penyidikan. Begitu pula dengan keterangan saksi lainnya. Hingga saat ini ada 52 orang yang dimintai keterangan.
”Pada tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade, Jumat.
Sementara itu, Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya menyatakan, terkait pemanggilan saksi Ketua KPK, pihaknya menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara.
”Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK (Firli Bahuri) belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Nurul.
Pimpinan KPK telah mengonfirmasi hal itu kepada penyidik dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang. Surat ditembuskan kepada Kapolri dan Menko Polhukam.
Menurut Nurul, diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023.
”Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” katanya.
Kesaksian Firli akan membuka kotak pandora terkait proses dan kronologis pemerasan yang terjadi. (Yudi Purnomo Harahap)
Selain surat pemanggilan ulang kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait penyerahan atau penyitaan dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus pemerasan yang dilaporkan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
”Pada Jumat (20/10/2023), telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin (23/10/2023) di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus,” lanjut Ade.
Tak hanya itu, Ade juga berharap pimpinan KPK menyetujui permintaan supervisi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tim penyidik meminta Dewan Pengawas KPK mendorong dan merealisasikan agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara dugaan korupsi.
Menurut Ade, permintaan supervisi yang telah dilayangkan pada Rabu (18/10/2023) juga penting karena mempercepat proses penyidikan kasus. Ini juga bentuk transparansi penyidikan yang sedang ditangani oleh tim penyidik Subdirektorat Tipikor Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri.
Sesali tak hadir
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan ketidakhadiran Firli Bahuri dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Yudi, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut dan bukan kegiatan lain. Sebagai Ketua KPK, ia seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik. Bukan malah memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.
Menurut Yudi, kabar ketidakhadiran yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sangat aneh.
”Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir. Karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu. Akibatnya, saat ini kita tidak tahu di mana Firli berada,” katanya dalam keterangan tertulis.
Yudi menilai, kesaksian Firli akan membuka kotak pandora terkait proses dan kronologis pemerasan yang terjadi.
”Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik,” ucapnya.