Ade Mugis membunuh Julita diduga karena persoalan utang dan ada kemungkinan motif asmara.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap Ade Mugis (35), pembunuh Julita S (26), di sebuah kontrakan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di samping perkara utang, diduga ada motif asmara atau hubungan gelap yang membuat Ade membunuh Julita.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Samian mengatakan, setelah mendapatkan laporan penemuan mayat perempuan di sebuah kontrakan di Kampung Citarik, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/12/2023) pukul 13.30, pihaknya langsung menyelidiki kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
Perempuan itu ditemukan dalam kondisi sudah membusuk. Tidak hanya itu, kaki dan tangan Julita terikat serta mulut dan hidung tertutup plakban.
Selang sehari setelah penemuan jasad Julita, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 03.00, di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Samian, Ade berniat mengakhiri nyawa Julita karena terus ditagih untuk melunasi hutang semula sebesar Rp 2 juta lalu berlipat menjadi Rp 6 juta.
Ade lalu membeli racun tikus di toko burung. Pada Minggu (3/12/2023) pagi, Ade membawa sebungkus makanan dan minuman yang sudah ia masukan racun tikus.
”Sekitar 15 menit kemudian JS pun mengalami pusing dan tidak sadarkan diri. Untuk memastikan korban telah meninggal, diplakbanlah mulut dan hidung juga kaki korban,” kata Samian, Rabu (13/12/2023).
Pelaku dan korban ini baru kenal enam bulan lalu karena sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.
Setelah melancarkan aksi pembunuhan itu, Ade berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bungkus makanan dan minuman serta sejumlah barang milik Julita ke sungai. Ade juga melarikan diri ke Tasikmalaya.
Samian melanjutkan masih akan menyelidiki kasus pembunuhan berencana itu, seperti utang atau pinjaman Rp 2 juta lalu berbunga menjadi Rp 6 juta. Selain itu, penyelidikan juga terkait dugaan Julita sedang hamil hingga Julita yang memaksa Ade meninggalkan istrinya.
”Pelaku dan korban ini baru kenal enam bulan lalu karena sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi. JS bekerja sebagai cleaning service dan AW sekuriti. Mereka baru mengontrak rumah dan mengaku sebagai suami istri. Itu baru ditempati satu minggu,” kata Samian.
Akibat perbuatannya, Ade dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum penjara seumur hidup.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu sore, Ade mengaku menyesali perbuatannya. Aksinya itu ia lakukan begitu saja tanpa ada pengaruh siapa pun atau terinspirasi dari media.