Chloe Berakhir di Meja Jagal
Kematian Chloe, seekor anjing di Kota Tangerang merupakan potret belum sejahteranya hewan, khususnya hewan peliharaan.
Seekor anjing bernama Chloe ditemukan mati oleh pemiliknya di dekat salah satu warung di Kota Tangerang, Banten. Muncul dugaan anjing jenis French Bulldog itu dijagal.
Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki kematian Chloe. Kasus ini salah satu potret belum sejahteranya hewan meskipun sudah ada berbagai aturan perlindungan, misalnya, daging anjing yang tidak termasuk dalam kategori pangan.
Daniel Hendra Wijaya (34) melaporkan kematian Chloe pada Minggu (24/12/2023). Diduga terjadi tindak pidana kejahatan peternakan dan kesehatan hewan sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Chloe ditemukan dalam kondisi sudah dibakar. Terdapat luka sayatan pada leher dan perutnya dibelah. Sebelumnya anjing itu diketahui tidak ada di ruko pada Sabtu (23/12/2023) pagi. Dia keluar melalui celah rolling door.
Aktivis dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mendampingi penuntasan kematian Chloe. Menurut dia, tukang ojek dan karyawan ruko lain sempat melihat Chloe di depan ruko. Salah satu karyawan ruko juga memberinya makan.
Baca Juga: Kekerasan kepada Hewan di Indonesia
Daniel dan karyawannya lantas mencari Chloe di sekitar ruko, seberang ruko, warung makan, dan perkampungan. Dalam pencarian ini seorang petugas satpam di kantor kecamatan menginformasikan bahwa melihat seekor anjing dan meminta tolong warga menanganinya.
”Daniel minta orang kecamatan untuk antar ke orang yang menangani Chloe. Orang itu di sebelah warung. Dia bilang Chloe sudah mati karena diikat di pohon,” kata Doni, Rabu (27/12/2023).
Daniel lalu meminta ditunjukkan bangkai Chloe. Anjing malang itu diletakkan di kamar mandi. Kondisinya sudah dibakar dengan luka sayatan pada leher dan perutnya dibelah. Mayat Chloe lalu diambil untuk dikubur.
Doni menambahkan, Daniel sebagai pemilik anjing ragu jika Chloe mati karena diikat di pohon. Apalagi informasi dari warga yang melihatnya dalam kondisi baik-baik saja.
”Kami laporkan ke polisi. Sudah ada pengambilan keterangan saksi,” ujar Doni.
Pekerja memindahkan anjing di Pejaten Shelter, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2021).
Jagal
Polres Metro Tangerang Kota berencana meminta keterangan dari orang yang menangani Chloe setelah keluar dari ruko. Kasus dugaan penjagalan anjing ini bakal dituntaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Rio Mikael Tobing memastikan akan memanggil orang yang menangani Chloe dan saksi, serta pemilik anjing itu. Kasus ini akan dituntaskan supaya jelas adanya penjagalan atau tidak.
Dalam kasus ini penyidik menelusuri pelanggaran pasal 91 huruf A Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang dipidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian Pasal 302 dan Pasal 406 Ayat 2 KUHP. Pasal 302 mengatur seseorang yang menganiaya hewan dipidana penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000.
Pasal 406 Ayat 2 menyebut dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusak, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Baca Juga: Tiga Wanita Penganiaya Kucing di Padang Divonis 2 Bulan dengan Masa Percobaan 4 Bulan
Peristiwa naas yang menimpa Chloe ini merupakan segelintir masalah kesejahteraan hewan. Animal Defenders Indonesia mencatat ada 8 kasus sejenis yang dibawa ke meja hijau sepanjang tahun 2023. Kasus itu terjadi di Medan, Kendari, Bali, Tangerang, dan Jambi.
”Di luar ini, kasusnya sangat banyak. Bahkan, banyak lagi yang tidak berani bersuara karena takut,” kata aktivis dari Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona.
Salah satunya ketika Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta menginspeksi mendadak tempat penjualan daging anjing di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 24 Februari 2024. Anjing didatangkan oleh pemilik tempat jagal dari Sukabumi, Jawa Barat tanpa dokumen penyerta. Akhirnya anjing yang masih hidup direlokasi ke tempat penampungan milik dinas.
Dalam kasus lainnya pada September lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada tiga wanita penganiaya kucing di Kota Padang, Sumatera Barat. Para pelaku terbukti mencekoki kucing dengan minuman beralkohol.
Animal Defenders Indonesia menobatkan tahun 2023 sebagai salah satu tahun paling buruk dalam kualitas dan kuantitas kasus kekerasan terhadap hewan. Sebab, banyak kasus bermunculan dan masuk kekerasan berat.
Pemilik mencium anjing peliharaannya di area bermain anjing Paws Dog Dream Park di kawasan Summarecon Mall Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (26/11/2023).
Doni dan aktivis lainnya sangat menantikan berlakunya RKUHP baru yang disahkan tahun 2022 lalu. RKUHP ini baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.
Menurut Doni, dalam RKHUP itu ada sedikit perbaikan untuk perlindungan hewan ketimbang hukuman saat ini yang tergolong sangat ringan atau cenderung masuk dalam tindak pidana ringan. Akan tetapi, butuh keseriusan pemerintah untuk menyejahterakan hewan, misalnya, tidak segan-segan menutup perdagangan daging anjing.
Di luar ini, kasusnya sangat banyak. Bahkan, banyak lagi yang tidak berani bersuara karena takut
Doni merujuk sejumlah aturan yang sudah ada. Aturan ini semestinya ditegakkan tanpa pandang bulu.
Aturan dimaksud, antara lain, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang tidak memasukkan daging anjing sebagai makanan konsumsi karena bukan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya; dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
”Kasus Chloe ini salah satu bentuk penyediaan daging anjing konsumsi, di dapat dari hewan peliharaan atau kesayangan masyarakat. Apakah kita akan terus tutup mata akan tindak kriminal, seperti ini dan membiarkannya terus meresahkan masyarakat. Kita perlu perbaikan soal ini,” kata Doni.
Warga menyampaikan testimoni setelah kucing peliharaannya divaksinasi rabies di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ragunan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Kesejahteraan hewan
Ada lima prinsip untuk mewujudkan kesejahteraan hewan. Kelimanya ialah bebas dari lapar dan haus, bebas dari sakit, luka, penyakit, dan kondisi tertekan, bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan, bebas untuk dapat melakukan perilaku alaminya, dan bebas dari perlakuan kasar dan pembunuhan.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Muhammad Munawaroh menekankan kesejahteraan hewan sangat penting. Dalam kasus Chloe, anjing bukan merupakan hewan konsumsi.
”Anjing itu hewan kesayangan. Bukan untuk dimakan dan sudah ada regulasinya. Dilarang untuk dikonsumsi. Berbahaya karena risiko penyakit menular ke manusia,” kata Muhammad.
Muhammad mencontohkan sapi, kambing, babi, dan unggas yang boleh dikonsumsi saja harus melalui pemeriksaan ketat oleh dokter hewan. Lantas bagaimana jaminan kesehatan anjing yang dilarang untuk dikonsumsi.
Menurut Muhammad, setidaknya ada dua akar persoalan yang harus dituntaskan untuk kesejahteraan hewan. Keduanya ialah budaya dan kebiasaan.
”Di beberapa daerah konsumsi daging anjing jadi bagian dari tradisi. Ada juga mitos memperkuat vitalitas. Ini perlu terus menerus edukasi,” ucap Muhammad.