logo Kompas.id
MetropolitanKala Atribut Kampanye...
Iklan

Kala Atribut Kampanye Mencemari Kota

Sejumlah warga merasa terganggu dengan penempatan atribut kampanye yang memenuhi fasilitas publik di DKI Jakarta.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 5 menit baca
Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Puluhan spanduk kampanye terpampang di sepanjang jembatan penyeberangan orang atau JPO di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Gambar wajah para kandidat peserta pemilu beserta visi-misinya menumpuk dan memenuhi fasilitas publik tersebut.

Warga Jakarta Pusat, Arinanda Fajri (24), merasa terganggu dengan peletakan atribut kampanye di JPO itu. Nilai estetika JPO dinilai tercemar dan dapat membahayakan publik di sekitar JPO tersebut.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Pihak terkait harus lebih tegas lagi dengan aturan yang dibuat. Fasilitas yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penyeberangan yang aman dan nyaman kini malah menjadi ruang pemilu,” katanya.

Lihat juga: Ketika JPO ”Menjelma” Jadi Ruang Kampanye

Saat hujan turun beserta angin kencang, spanduk yang berjajar dari sisi kanan hingga kiri itu juga dinilai berpotensi lebih membahayakan. Sebab, akan banyak spanduk berjatuhan dan menghambat pergerakan warga.

Warga lainnya, Dita Eva Irianti (28), turut miris melihat spanduk berukuran besar ataupun kecil masih terpasang di seluruh sisi jembatan penyeberangan. Puluhan atribut itu membuat pemandangan kota jadi terhalang. Ia terpaksa harus melihat dari celah-celah pemasangan spanduk.

Beberapa alat peraga kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Beberapa alat peraga kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).

”Kalau lihat ke kanan-kiri harus melalui celah-celah spanduk dulu. Banyak tali-tali juga untuk mengikat spanduk yang mengganggu pemandangan mata,” tuturnya.

Ella Damayanti (32) juga merasa terganggu mobilitasnya. Sebab, kondisi beberapa spanduk sudah tidak layak, seperti pemasangannya miring atau talinya copot sebelah. Ia berharap petugas keamanan segera mencopoti atribut tersebut dan memberikan teguran kepada pihak yang memasang.

”Saya khawatir karena kebanyakan spanduk dan atribut lainnya, nanti JPO bisa mengalami kerusakan dan membahayakan pengguna JPO. Selain itu, kalau atributnya copot atau jatuh, juga bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar warga Jakarta Pusat itu.

Warga berjalan di jembatan penyeberangan yang dipenuhi alat peraga kampanye di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Warga berjalan di jembatan penyeberangan yang dipenuhi alat peraga kampanye di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Warga juga mengeluhkan adanya sejumlah spanduk dan baliho yang ramai dipasang di sejumlah ruas jalan dan ruang terbuka hijau, salah satunya tempat pemakaman umum (TPU). Di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, puluhan spanduk dan baliho berjejer mengelingi tembok kawasan tersebut.

Warga Jakarta Barat, Adelia (25), menilai, tak seharusnya ada atribut pemilu di kawasan TPU. Pemasangan atribut di sana dianggap tidak mengindahkan unsur etika dan estetika.

”Kan aturannya alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang di halaman, pagar, dan tembok tempat umum. Jadi tidak seharusnya ada baliho atau spanduk di kawasan TPU. Seperti tidak ada tempat lain saja,” kata Adelia.

Beberapa alat peraga kampanye terpasang di pagar TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Beberapa alat peraga kampanye terpasang di pagar TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).

Mencemari lanskap kota

Menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, JPO seharusnya bebas dari segala atribut kampanye. Sebab, hal ini dapat mengganggu atau mencemari visual lanskap kota, merusak penampilan JPO, serta mengganggu mobilitas warga yang melintasi JPO.

Iklan

Nirwono melanjutkan, pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani menertibkan semua atribut kampanye di JPO dan area publik lainnya, seperti juga di rumah ibadah dan sekolah. Selain itu, partai politik dan calon legislator harus didorong untuk mengoptimalkan platform media sosial sebagai media berkampanye secara kekinian.

”Semua partai politik dan caleg seharusnya dapat memberikan contoh baik dan tertib untuk pemasangan atribut kampanye. KPU dan Bawaslu dapat memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak memilih parpol dan caleg yang tidak tertib, dimulai dari pelanggaran pemasangan atribut kampanye,” tutur Nirwono.

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang di Zona Terlarang Makassar

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 jangan sampai merusak keindahan Kota Jakarta.

”Aturannya, kan, tidak diperbolehkan untuk memasang atribut partai di fasilitas umum. Intinya jangan merusak keindahan kota,” ujar Mila.

Beberapa alat peraga kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Beberapa alat peraga kampanye terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).

Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun iklan lainnya dengan cara memaku di pohon juga tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu dapat membuat pohon menjadi luka, keropos, dan rusak.

Terkait pencopotan atribut kampanye yang tidak sesuai aturan, kata Mila, itu merupakan hal yang sensitif. Untuk itu, perlu berkoordinasi dengan unsur terkait, seperti pihak pemasang atribut, satpol PP, kelurahan, dan kecamatan.

Adapun Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah berpendapat, perhatian publik saat ini tersedot pada kompetisi calon presiden dan wakil presiden sehingga caleg harus bekerja lebih kreatif untuk memikat calon pemilih. Untuk itu, tidak cukup dengan model konvensional, seperti pemasangan APK.

Ia menilai pemasangan APK tidak efektif untuk bisa meyakinkan calon pemilih agar memilih calon tertentu. Menurut dia, pemilih cenderung memilih karena figur atau personal kandidat.

Soal penurunan APK itu bukan inisiatif satpol PP. Ketika menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu bisa meminta bantuan kami untuk menurunkannya. (Arifin)

Dilarang

KPU DKI Jakarta sebelumnya telah melarang alat peraga kampanye dipasang di sejumlah tempat saat masa kampanye. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 24 November 2023.

Dalam SK tersebut, KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Warga melihat pemandangan dari celah spanduk yang terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Warga melihat pemandangan dari celah spanduk yang terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Larangan peletakan alat peraga kampanye juga disebutkan di gedung milik Pemerintah Provinsi DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan. Kemudian, di pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga meminta kepada peserta pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye. Adapun peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan kampanye menggunakan tiga medium, yakni reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Baca juga: ”Perang” Alat Peraga Kampanye Caleg, Masihkah Efektif Yakinkan Pemilih?

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kebijakan menurunkan APK, seperti baliho atau spanduk, harus menyesuaikan dengan arahan KPU dan Bawaslu.

”Soal penurunan APK itu bukan inisiatif satpol PP. Ketika menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu bisa meminta bantuan kami untuk menurunkannya,” kata Arifin.

Editor:
NELI TRIANA, RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000