Kekasih Tamara Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara. Dugaan pidana muncul berdasarkan CCTV.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menangkap YA dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6) atau Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Penetapan itu didasari keterangan saksi dan hasil kamera pemantau di lokasi kejadian.
”Penyidik telah menangkap YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Ia ditangkap di daerah Pondok Kelapa,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).
Berdasarkan rekaman dari kamera pemantau (CCTV) yang diperiksa oleh tim penyidik, diketahui YA yang juga kekasih dari Tamara berada di lokasi kejadian.
Dia menemani korban Dante saat berlatih berenang di kolam renang yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hanya saja, saat ditanya awak media, dari awal Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya.
”Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Dante ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana pada kasus kematian Dante.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilaksanakan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. ”Atas dasar itulah tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira.
Selain memeriksa kamera pemantau, penyidik juga memeriksa 20 saksi, termasuk ibu korban dan kekasihnya. Di samping itu, penyidik juga sedang menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu, dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad Dante.
”Untuk sementara kami masih menerapkan pasal dugaan, Pasal 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, tetapi tidak menutup kemungkinan kami akan bisa mengembangkan apabila kami menemukan potensi pidana yang lain,” kata Wira.
Penjabat Sementara Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menilai, anak sangat riskan menjadi korban kekerasan karena mereka tidak memiliki daya untuk melawan. Apalagi, sebagian besar kekerasan melibatkan orang terdekat. Karena itu, dibutuhkan peran dari warga sekitar kejadian untuk lebih peka ketika ada sesuatu yang mencurigakan.
Selain itu, ujar Lia, kekerasan pada anak juga mengalami tren peningkatan. Ada dua kemungkinan tingginya laporan karena meningkatnya kesadaran masyarakat atau memang kasusnya yang terus melonjak. Di sinilah perlu peran semua pihak agar termasuk ketegasan aparat dalam mengusut tuntas kasus kekerasan pada anak.