Transjakarta Masih Tuntaskan Hambatan Dua Rute Baru
Rute Transjakarta dari Pondok Cabe ke Lebak Bulus dan Pulogadung ke Kantor Wali Kota Jakut terganjal izin dan protes.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Transjakarta masih merampungkan hambatan operasionalisasi dua rute barunya. Rute dari Pondok Cabe ke Lebak Bulus terkendala belum keluarnya izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, sedangkan rute Pulogadung ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara via Tipar Cakung masih dalam proses mediasi karena protes dari sopir angkot.
Semula Transjakarta mengumumkan bakal membuka rute S41 Pondok Cabe ke Lebak Bulus, Senin (4/3/2024). Operasionalisasinya menggunakan bus low entry atau pintu masuk rendah dan beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00.
Sayangnya, hal itu batal karena trayek antarwilayah membutuhkan izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). ”Pondok Cabe ke Lebak Bulus saat ini masih dalam proses perizinan dari BPTJ karena melintasi batas kota,” ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Wibowo, Senin (4/3/2024).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyurvei lintasan bersama BPTJ. Kemudian menggelar rapat bersama pengelola Terminal Pondok Cabe dan operator.
Sementara rute 10M Pulogadung ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara via Tipar Cakung yang beroperasi mulai Kamis (22/2/2024) diprotes para sopir angkot. Mereka berunjuk rasa di Tipar Cakung, Jumat (23/2/2024).
Sama seperti protes sopir mikrolet di Tebet, Jakarta Selatan, pada Mei 2023, sopir khawatir penghasilan mereka terganggu. Sementara Transjakarta melalui akun resminya telah mengumumkan sampai saat ini masih dalam proses mediasi sehingga rute tersebut belum dapat melayani pelanggan.
”Untuk Pulogadung ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara via Tipar Cakung, kami masih berkoordinasi,” kata Wibowo.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Transjakarta, dan polisi masih berdiskusi dengan sopir angkot. Rute ini dibuka karena dibutuhkan oleh warga.
Berbasis kajian
Analis transportasi jalan dari Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), AM Fikri, mengingatkan, penyedia layanan angkutan umum agar berbasis kajian dalam setiap kebijakan. Tujuannya agar tepat sasaran, bermanfaat, efisien, dan lainnya.
”Penentuan rute, koridor harus ada kajian. Bukan sekadar target, permintaan, atau titipan. Harus ada surveinya. Artinya, bukan asal buka,” ujar Fikri, Senin (4/3/2024) sore.
Dalam kajian ada perencanaan, survei, untuk mengetahui kebutuhan warga, koreksi atau perbaikan, implementasi, dan evaluasi secara berkala. Semuanya butuh waktu atau tak bisa instan.
Penyedia layanan angkutan umum agar berbasis kajian dalam setiap kebijakan. Tujuannya semata agar tepat sasaran, bermanfaat, efisien, dan lainnya.
Menurut Fikri, hal tersebut patut ditanyakan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Transjakarta. Hasil kajian atau data harus ditunjukkan hasilnya agar ketahuan efektif atau tidak. ”Kematangan perencanaan penting dan dengar keinginan warga supaya mereka pindah ke angkutan umum,” katanya.