Truk Tambang Blokir Jalan di Parung Panjang, Aktivitas Warga Terganggu
Sejumlah sopir memarkir truknya di jalanan dari Rabu (13/3/2024) malam hingga Kamis (14/3/2024) dini hari.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Para sopir truk angkutan tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memblokir jalan sehingga menimbulkan kemacetan panjang pada Rabu (13/3/2024) malam. Warga berharap pemblokiran tidak terjadi lagi karena sangat merugikan. Pemerintah didesak tegas menegakkan hukum.
Para sopir truk melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk protes terhadap penghentian uji coba aturan yang membolehkan truk kosong melintas pada pukul 13.00-16.00. Uji coba aturan itu diberlakukan sejak 1 Desember 2023 dan dihentikan pada Rabu (13/3/2024).
Dengan penghentian itu, berlaku jam operasional angkutan tambang, seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Sesuai dengan perbup itu, angkutan tambang dibatasi hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 hari berikutnya.
Sebagai bentuk protes atas penghentian uji coba itu, sejumlah sopir memarkir truknya di Jalan Mohamad Toha dari Rabu (13/3/2024) pukul 21.00 hingga Kamis (14/3/2024) pukul 02.30. Akibat pemblokiran itu, arus lalu lintas di Jalan Mohamad Toha hingga Jalan Sidamanik lumpuh total hingga pukul 04.00. Dampak kemacetan dirasakan hingga Kamis pagi.
Akibat tindakan para sopir itu, banyak warga merasa sangat dirugikan. Warga meminta pemerintah menindak tegas dan menegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam aksi itu.
Mereka bisa seenaknya seperti itu karena memang tidak akan dihukum. Siapa yang berani melarang? Pemerintah dan aparat tunduk sama pengusahanya, kok. Jalur ini akan seperti ini selamanya. Membiarkan warga terus dalam bahaya dan masalah.
Ketua Aliansi Jalur Tambang Gerakan Jalur Tambang Junaedi menyatakan, untuk kesekian kalinya warga dibiarkan menghadapi situasi pelik dan sengkarut dari fasilitas publik atau jalur lalu lintas yang secara sepihak digunakan untuk aksi-aksi yang telah merugikan dan meresahkan warga.
”Aksi itu melumpuhkan aktivitas warga, bahkan ada ambulans yang sedang membawa pasien tidak bisa melintas karena macet kendaraan yang panjang,” kata Junaedi, Kamis (14/3/2024).
M Fatur (35), warga setempat, menilai, tindakan pemblokiran jalan oleh para sopir buntut dari lemahnya pemerintah dalam menjalankan aturan. Pemerintah juga tidak menyelesaikan masalah dengan membuat jalur khusus truk tambang.
”Mereka bisa seenaknya seperti itu karena memang tidak akan dihukum. Siapa yang berani melarang? Pemerintah dan aparat tunduk sama pengusahanya, kok. Jalur ini akan seperti ini selamanya. Membiarkan warga terus dalam bahaya dan masalah,” kata Fatur dengan nada marah.
Warga sangat berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan mobilisasi truk tambang. Hal itu tak lepas karena pemerintah memiliki tanggung jawab karena telah mengeluarkan izin dan regulasi pertambangan. Selain itu, Perbup No 56/2023 wajib ditegakkan demi melindungi masyarakat dari aktivitas mobilisasi truk tambang.
Sengkarut jalur lalu lintas warga yang juga digunakan untuk jalur tambang telah menyebabkan 14 orang meninggal karena kecelakaan. Masalah lainnya, warga banyak mengalami sakit karena debu jalanan, jalan rusak, dan masalah sosial lainnya.
Audiensi
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, penghentian uji coba itu mempertimbangkan keluhan dari warga. Mereka menilai, truk tambang kosong yang melintas di jalur umum itu tetap membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan serta kerugian lainnya yang dirasakan oleh warga. Namun, para sopir ingin uji coba tersebut terus diberlakukan.
”Sebab, risiko kecelakaan lebih tinggi manakala truk kosong tetap diizinkan beroperasi di luar jam operasi yang telah ditetapkan dalam Perbup 56. Yang paling penting kemudian adalah penegakan hukum,” katanya.
Atas peristiwa yang menimbulkan kemacetan itu, Pemkab Bogor beraudiensi dengan pihak terkait. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, dalam audensi Pemkab Bogor dengan para sopir, salah satu yang dibahas ialah jangan sampai aksi pemblokiran jalan menimbulkan kerugian bagi warga, terutama ada ambulans yang ikut terjebak.
”Bapak Bupati menitipkan jangan sampai mengganggu lagi dan ini mungkin yang terakhir. Jangan seperti ini lagi (blokade jalan) karena merugikan semua warga. Ke depannya. Pak Bupati memerintahkan, kalau melanggar, ada saksi tegas,” ujar Dadang saat dihubungi.
Adapun hasil audensi itu, pertama, pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju wilayah Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00-16.00. Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian akan dievaluasi.
Kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Bogor pukul 22.00-05.00.
Ketiga, untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan sumbu dua (colt diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, selama muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.