Narkoba jenis ”lysergic acid diethylamide” dikirim dari Jerman. Peredarannya menyasar anak sekolah.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus peredaran narkoba jenis lysergic acid diethylamide atau LSD terungkap menyasar anak sekolah. Narkoba yang didatangkan dari Jerman ini tersamarkan karena dikemas dalam bentuk kertas bergambar.
Kasus ini terungkap dari penangkapan NK, kurir narkoba yang membawa 2.500 lembar LSD. NK yang ditangkap di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2024), terhubung dengan jaringan internasional.
Peredaran LSD sulit terendus karena dikemas dalam bentuk kertas bergambar atau kertas berwarna. Sekilas tampak seperti kertas biasa. Namun, jika diperhatikan dari dekat, di bagian belakang tampak seperti susunan plester kotak-kotak yang mengandung narkoba.
”LSD ini narkoba golongan 1 yang pengirimannya dari Jerman melalui jalur ekspedisi. Pemakaiannya diletakkan di langit-langit atau di bagian dalam bawah bibir atau lidah. (LSD) Ini seperti perangko, gambar kartun anak, modus seperti ini sulit untuk mengungkapnya karena sejenis kertas,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jakarta Komisaris Besar Hengki dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Setiap lembar LSD berukuran sekitar 1 sentimeter persegi dijual seharga Rp 100.000. Total barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp 250 juta.
Kepala Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Guntur menyatakan, dengan harga jual itu, peredaran narkoba tidak hanya menyasar orang kaya. Dari kemasan kertas dengan gambar berwarna yang menarik, peredaran LSD diduga juga menyasar anak sekolah.
Untuk itu, Hengki mengimbau pihak sekolah dan orangtua mewaspadai peredaran narkoba jenis LSD ini.
Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NK terancam hukuman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Produsen narkoba rumahan
Selain kasus peredaran LSD, Polda Metro Jaya juga mengungkap produsen narkoba rumahan di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersangka AI di apartemen itu pada Jumat (8/4/2024), polisi menemukan 416 gram serbuk warna biru methamphetamine.
Serbuk itu jika dicetak bisa menghasilkan sekitar 500-1.000 butir ekstasi. Barang bukti lain yang disita, di antaranya, alat-alat pembuatan ekstasi.
”Tersangka AI ini menggunakan KTP orang lain untuk menyewa unit apartemen. Pihak apartemen mengizinkan meski yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan,” kata Hengki. Pihaknya akan mendalami kasus dengan memeriksa pihak apartemen dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
AI merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara pada Januari 2024. Baru sekitar dua bulan memproduksi ekstasi, aksinya terendus polisi.
”Diduga barang bukti sudah ada yang dijual. Dia belajar secara otodidak. Bahan baku dibeli melalui online, penjualan ekstasi yang dihasilkan juga dilakukan secara online sehingga susah terdeteksi,” kata Hengki.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peredaran ganja
Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus peredaran ganja. Tiga tersangka, yaitu IP, DY, dan HP, ditangkap saat mengedarkan 66,9 kilogram (kg) ganja.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka mengedarkan ganja melalui paket makanan dan paket kopi yang dikirim melalui kargo ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Diduga barang bukti sudah ada yang dijual. Dia belajar secara otodidak. Bahan baku dibeli melalui online, penjualan ekstasi yang dihasilkan juga dilakukan secara online sehingga susah terdeteksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.