Ratusan Ribu Warga Tangerang Selatan dan Kota Depok Ber-KTP Jakarta
Banyak warga enggan mengurus adminduk karena birokrasi yang dinilai merepotkan.
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan ribu warga yang kini menetap di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok masih berstatus warga DKI Jakarta. Pekan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan 92.493 nomor induk kependudukan.
Rifai (40), salah satunya, hampir delapan tahun ini telah menetap di Tangerang Selatan. Namun, hingga saat ini ia masih memiliki status kependudukan atau kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Ia masih enggan mengurus kepindahan kependudukan karena malas berurusan dengan birokrasi yang dinilainya berbelit dan merepotkan.
”Bukan masalah bansos atau apa-apa, tapi hanya tidak efektif saja. Perkara domisili urusan jadi repot. Kan, kami sudah terdata sebelumnya. Apa pun itu mau di mana pun itu, setiap warga dapat hak yang sama dong. Kenapa KTP itu tidak sama ratakan saja statusnya seluruh Indonesia,” ujar Rifai, Rabu (17/4/2024), yang sebelumnya tinggal di Jatinegara, Jakarta Timur.
Cristo (35), warga Tangerang Selatan lainnya, yang ber-KTP DKI Jakarta, juga belum mau mengurus kepindahan kependudukannya. Pada 2022 ia memutuskan membeli rumah di Tangerang Selatan.
Baca juga: Jakarta Nonaktifkan 94.000 KTP Tak Sesuai Domisili
Sejak saat itu, ia belum mengubah status kependudukannya. Hampir sama dengan Rifai, ia tidak mau mengganti KTP karena masalah birokrasi. Cristo bahkan memiliki pengalaman tidak menyenangkan saat mengurus administrasi kependudukan.
”Saya ber-KTP Sulawesi sebenarnya. Ganti KTP karena pernah ngurus paspor dan visa sulit banget karena bukan warga Jakarta. Apa urusannya kalau saya warga Sulawesi. Apa harus ber-KTP Jakarta dulu baru semuanya diurus dengan baik. Sekarang suruh ganti urus lagi, saya enggak mau. Kalau sekarang belum. Saya dengar ngurus ini harus bayar, ada surat pengantar. Itu merepotkan,” kata pria yang ber-KTP DKI Jakarta sejak 2018 itu.
Sementara itu, Yulistio (44), warga Kota Depok, juga masih ber-KTP Jakarta. Alasannya masih bertahan untuk tidak mengubah status kependudukannya karena banyak fasilitas yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya ialah pendidikan atau Kartu Jakarta Pintar.
Melalui fasilitas itu, ia tak khawatir untuk menyekolahkan anaknya hingga lulus sekolah menengah atas (SMA). Saat ini, anaknya duduk di kelas X SMA.
”Itu satu alasan saya tidak mau pindah setidaknya sampai anak-anak lulus sekolah. Masalah juga karena cari sekolah di zonasi Depok sulit banget lho. Terus, di toko-toko kalau mau belanja bisa pakai KJP juga. Itu meringankan,” katanya.
Pendataan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan tidak menampik masih banyak warganya yang ber-KTP DKI Jakarta. Bahkan, ada warga yang telah menetap hampir 25 tahun di Tangerang Selatan, status kependudukannya masih warga DKI Jakarta.
Berdasarkan data dan hasil rapat koordinasi dinas dukcapil se-Jabodetabek, kata Dedi, setidaknya ada satu juta warga ber-KTP DKI Jakarta, tetapi tinggal di wilayah aglomerasi.
”Sejak rapat koordinasi dengan Disdukcapil Jabodetabek, kami pun bergerak dan menyosialisasikan warga untuk mengurus administrasi kependudukannya. Secara bertahap kami urus data itu karena tidak mungkin sekaligus 100.000. Kami juga keterbatasan blangko,” ujar Dedi saat dihubungi.
Berdasarkan data terbaru Disdukcapil Tangerang Selatan dari Januari hingga Maret 2024, ada sekitar 10.000 warga yang terlah mengurus administrasi kependudukan atau pindah datang. Rata-rata setiap bulan ada sekitar 1.500 keluarga atau 3.000 warga yang pindah datang ke Tangerang Selatan. Adapun pada periode 2022, Disdukcapil mengurus pindah datang 12.495 warga. Lalu, pada 2023, ada 18.509 warga pindah datang.
Dari informasi, kata Dedi, alasan warga tidak atau belum mengurus administrasi kependudukan yaitu kekhawatiran kehilangan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Contohnya ialah jaminan pendidikan dan kesehatan, bantuan sosial, serta fasilitas bantuan lainnya yang dinilai tidak ada pada pemda di Bodetabek. Padahal, program atau fasilitas itu juga tersedia oleh pemda setempat untuk warganya.
Berdasarkan data terbaru Disdukcapil Tangerang Selatan dari Januari hingga Maret 2024, ada sekitar 10.000 warga yang terlah mengurus administrasi kependudukan atau pindah datang.
”Itu yang menyebabkan warga Bodetabek enggan pindah KTP. Yang paling berat juga tidak mau pindah terkait balik nama kendaraan. Catat, yang perlu diketahui warga bahwa biaya balik nama dan mutasi karena kebijakan penonaktifan kependudukan, maka balik nama dan mutasi gratis hingga Desember 2024,” kata Dedi.
Informasi penting lainnya, ujar Dedi, dalam pengurusan kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya. Pengurusan secara daring menutup celah praktis kecurangan atau pungutan liar.
Oleh karena itu, tidak ada alasan warga takut atau malas untuk mengurus data kependudukan karena alasan pungutan liar.
”Saya pastikan tidak ada pungli. Adminduk gratis. Tolong info ini disebarkan. Di Tangsel wajib online. Warga tinggal daftar online, by sistem. Tidak perlu surat pengantar RT RW. Kalau tidak ngerti tanya langsung ke petugas dukcapil terdekat. Petugas akan mencetak ketika sudah daftar online. Jadi, tidak ada transaksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, Kota Depok menjadi salah satu kota yang masuk kota tujuan tempat tinggal. Tidak hanya pendatang yang bekerja di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga warga Jakarta cukup banyak yang tercatat pindah ke Kota Depok.
Kota Depok menjadi pilihan untuk tempat tinggal, antara lain, karena cukup strategis dan dekat ke Jakarta dan kota lainnya, seperti ke Bogor dan Tangerang Selatan. Selain itu, kemajuan infrastruktur dan fasilitas di Kota Depok diklaim tak jauh dari Jakarta.
Merujuk data tahunan, pada 2021 terdata ada 37.698 warga pindah datang di Depok. Pada 2022, ada 45.132 warga pindah datang. Sementara pada 2023, ada 58.116 warga pindah datang. Adapun data Januari-Februari 2024 ada 2.978 warga pindah datang.
Menurut Nuraeni, tantangan saat ini ialah mendata warga Kota Depok yang masih ber-KTP Jakarta untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Dari data, ada 18.367 jiwa ber-KTP Jakarta yang tinggal di Kota Depok.
Dari kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Nuraeni mengimbau warga Kota Depok yang masih ber-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta untuk segera mengurus KTP elektronik (KTP-el) dan KK Kota Depok.
Jika sudah mendapatkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI), dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok.
Baca juga: Kota Depok, Tetangga Jakarta yang Jadi Magnet bagi Para Pendatang
Warga diarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online akses langsung pelayanan di dokumen kependudukan cepat dan akurat (ALPUKAT Betawi).
Jika sudah mendapatkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI), dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok. Permintaan itu dilakukan melalui sistem layanan daring dukcapil ”Depok Bersih Mudah Lancar” (Silondo Bermula) Kota Depok.
”Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya SKPWNI dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara daring ke Silondo Bermula Kota Depok,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, pekan ini, akan mengajukan penonaktifan 92.493 nomor induk keluarga (NIK) KTP ke Kementerian Dalam Negeri. Dari 92.493 NIK itu, ada 81.119 NIK warga yang sudah meninggal dan 11.374 NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
”Minggu ini kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk menonaktifkan adalah Kemendagri,” kata Budi.
Pendataan atau penonaktifan itu, kata Budi, tidak hanya penting untuk menertibkan admistrasi kependudukan, tetapi juga untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta. Pendataan akan berdampak pada pembangunan dan kebijakan publik.
Selain itu, terkait penerimaan pelajar sekolah. Disdukcapil akan membantu dinas pendidikan untuk penapisan data warga dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2024.
Persyaratan untuk warga yang mendaftar PPDB jalur zonasi, yaitu KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. ”Kami siapkan untuk tahun ini secara daring. Jadi, mereka yang berada sebelum satu tahun yatidak bisa dan ditolak secara otomatis,” ujarnya.