Pemkot Depok menyediakan tautan pendaftaran penduduk nonpermanen bagi pendatang yang masuk dan menetap di wilayahnya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga dari daerah lain tetap mengalir masuk ke wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sebagian pendatang baru tersebut, walaupun nantinya bekerja di Jakarta, banyak yang tinggal di kota sekitar Jakarta, termasuk Kota Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota Depok kini menyiapkan diri menyambut para pendatang.
Dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta diperkirakan tahun ini ada 15.000 pendatang baru di Jakarta. Seperti tahun-tahun sebelumnya, para pendatang baru itu diyakini memang mengadu nasib di Jakarta, tetapi tidak sedikit yang tinggal di Depok dan kota sekitar Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, dari tahun ke tahun Kota Depok menjadi tujuan untuk tempat tinggal bagi para pekerja yang berkantor di Jakarta.
Disdukcapil Kota Depok mencatat, selama periode Januari hingga Maret 2024 ada 18.978 penduduk yang pindah datang ke Depok. Yang pindah keluar ada 11.621 penduduk. Adapun untuk data nonpermanen, Januari-Maret 2024, tercatat 3.285 individu.
Keseluruhan data pindah masuk, pindah keluar, dan penduduk nonpermanen itu merupakan data de jure atau secara administratif kependudukan, individu tersebut telah mengurus kepindahannya ke Disdukcapil Kota Depok. Penduduk nonpermanen mengacu pada pendatang baru yang belum menjadi warga resmi daerah setempat.
”Angka ini bisa saja lebih tinggi karena belum ada yang melapor. Belum lagi ditambah para pendatang baru yang tinggal di Kota Depok," ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Jumlah penduduk Kota Depok akan semakin bertambah jika menghitung data warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, tetapi tinggal di Kota Depok.
”Saat ini, berdasarkan informasi dari Disdukcapil DKI Jakarta, diperkirakan terdapat 18.367 penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI, tetapi tinggal di Kota Depok. (Dari 18.367 jiwa itu) Data sementara ada sekitar 4.000 orang telah memproses pindah dan menjadi warga Depok,” ujar Nuraeni.
Untuk itu, pendataan dan laporan dari pendataan baru dan warga ber-KTP Jakarta itu sangat penting karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial, seperti kepadatan penduduk tak terkendali hingga penambahan pengangguran.
Nuraeni berharap penduduk nonpermanen yang telah tinggal di Kota Depok dan pendatang baru segera melapor serta mengajukan proses pindah sesuai dengan domisili mereka sehingga data registrasi dari Disdukcapil dapat sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Bagi penduduk yang pindah ke Depok, sebaiknya telah memiliki tempat tinggal dengan alamat yang jelas, pekerjaan tetap, serta aset kepemilikan rumah.
Jika mereka tinggal dalam kontrak atau indekos, harus ada persetujuan atau surat pernyataan dari pemilik rumah untuk mencantumkan alamat tersebut pada kartu keluarga (KK).
Meskipun tidak ada larangan untuk tinggal di Kota Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap para pendatang membawa bekal untuk bersaing mencari pekerjaan di kota besar di Jabodetabek. Pengalaman, pendidikan, hingga keterampilan sangat dibutuhkan agar kelak tidak menjadi pengangguran.
Idris mengimbau, pemudik yang membawa keluarganya ke Kota Depok dan pendatang baru segera melapor untuk pendataan di Disdukcapil.
”Saya sampaikan, yang sudah telanjur membawa warga dari luar Depok segera laporkan ke Disdukcapil. Bagi warga yang datang ke Kota Depok diharapkan sudah mengetahui keterampilan yang dimiliki agar mudah dalam mencari pekerjaan. Jangan datang ke sini jadi nganggur, yang akan menambah angka pengangguran di Kota Depok,” ujarnya.
Dalam menghadapi fenomena pendatang baru, Disdukcapil Kota Depok telah menyediakan tautan pendaftaran penduduk nonpermanen dan belum memiliki KK ataupun KTP Depok.
”Kami tidak memiliki kewenangan untuk mendata keterampilan individu. Namun, proses identifikasi keterampilan dapat diarahkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Syarat utama adalah mereka harus menjadi warga dengan KK dan KTP Depok terlebih dahulu,” ujar Nuraeni.
Formulir pendaftaran penduduk nonpermanen tidak memuat pertanyaan tentang keterampilan individu.
”Dalam formulir tersebut akan menanyakan alasan tinggal di Depok, seperti pendidikan, perumahan, kesehatan, dan pekerjaan sebagai upaya untuk memahami dinamika penduduk Kota Depok dengan lebih baik,” ujarnya.