Polri dan TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Kerabat Sopir Arogan
Polri-TNI menindak tegas penggunaan pelat dinas palsu dan meminta warga melaporkan kejadian serupa.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keterlibatan kerabat yang diduga memberikan pelat dinas TNI palsu kepada Pierre WG Abraham alias PWGA (53), pengemudi arogan, tengah diselidiki. Pengungkapan kasus ini menambah panjang pengguna pelat nomor dinas palsu TNI. Tercatat ada 22 perkara sepanjang 2023-2024.
”Tersangka menyampaikan ada saudaranya berpangkat jenderal, itu masih kami dalami. Untuk hubungannya apakah betul keterlibatan dengan menyebut ada saudara, kakak, atau jenderal,” kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Puspom TNI (PM) Joko Tri Suhartono, Kamis (18/4/2024).
Joko menegaskan, siapa saja yang berupaya jahat sehingga merugikan warga dan nama TNI sangat tidak dibenarkan serta melanggar aturan hukum. TNI akan menindak tegas siapa saja yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor dinas TNI 84337-00 tidak teregister atas nama tersangka atau nama terduga kerabat tersangka. Pelat nomor yang sama itu teregister atas nama Marsekal Muda Purnawirawan Asep Adang Supriyadi, dosen Universitas Pertahanan. Pelat tersebut juga teregister dengan nomor 1641/MA/XI/2022 untuk mobil Mitsubishi Pajero, bukan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Pierre.
Tindak pemalsuan itu mengakibatkan Asep merasa dirugikan karena disangkutpautkan dengan tersangka.
”Tersangka tidak ada hubungan saudara sama sekali dengan Asep Adang,” kata Joko.
Asep Adang juga menegaskan, ia tidak ada hubungan dan tidak mengenal warga sipil penggunaan pelat dinas TNI yang sama dengan kendaraan dinasnya.
”Nomor dinas TNI (asli), nomor dinas kendaraan operasional di Universitas Pertahanan sebagai guru besar. kendaraan yang saya gunakan sesuai dengan pelat dinas adalah Pajero. Tidak pernah memberikan, meminjamkan, atau mendelegasikan pengguna pelat dinas kepada orang lain,” ujar Asep.
Dia menghindari ganjil genap saat mudik Lebaran dengan menggunakan pelat dinas TNI palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra melanjutkan, tim Opsnal Unit II Subdirektorat Resmob Ditreskrimum menangkap Pierre yang bersembunyi di rumah kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).
Penangkapan di Pondok Kelapa itu mengonfirmasi kebenaran kabar sebelumnya bahwa tersangka ditangkap di Lembang, Jawa Barat. Tersangka memang ke Lembang untuk membuat barang bukti pelat dinas TNI palsu yang digunakan. Setelah membuang barang bukti itu kembali ke Jakarta bersembunyi di rumah salah satu kakaknya.
”Kejadian 11 April kemarin saat pemberlakuan ganjil genap. Seorang pengemudi arogan dan melanggar lalu lintas di Tol Cikampek Km 56. Dia menghindari ganjil genap saat mudik Lebaran dengan menggunakan pelat dinas TNI palsu,” kata Wira.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman enam tahun penjara.
Pelanggaran aturan dengan menggunakan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh tersangka Pierre menambah jumlah kasus yang telah diungkap oleh TNI. Sepanjang 2023 hingga saat ini ada 20 kasus serupa.
”Sampai saat ini dari kerja sama dengan rekan kepolisian ada 20 perkara penangkapan terhadap warga sipil yang menggunakan pelat dinas TNI palsu. Mereka kadang lebih galak dari anggota,” ujar Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik Puspom TNI Kolonel Pom Jefri B Purba.
Peruntukan pelat dinas TNI ilegal dan arogansi pengemudi itu, kata Jefri, telah merugikan institusi TNI dan warga. Jika ada kejadian serupa, warga diminta untuk segera melapor ke polisi atau TNI terdekat. Pengguna pelat dinas TNI juga dilengkapi SIM khusus TNI.
”Jadi, kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI, tetapi tidak memiliki SIM TNI, berarti patut diduga adalah ilegal. Diharapkan masyarakat tidak tergiur, apalagi sebagian juga di marketplace yang menawarkan itu sama sekali tidak benar dan melanggar,” ujarnya.