RT/RW Bantu Sosialisasi Kebijakan Penonaktifan KTP di Jakarta
Warga terdampak penonaktifan KTP bisa meminta bantuan RT/RW atau langsung ke kelurahan sesuai alamat KTP.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY, FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penonaktifan KTP warga tidak sesuai domisili sudah bergulir di Jakarta. RT/RW terus menggencarkan sosialisasi dan membantu warga terdampak agar tak timbul masalah baru.
Warga dapat mengecek mereka terdampak program ini dari laman Data Warga (https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/) atau melalui Whatsapp Jawara pada nomor 081285277751. Selanjutnya bisa meminta bantuan RT/RW atau ke kelurahan sesuai alamat KTP.
Seiring penonaktifan KTP tak sesuai domisili ini, Edi Suhendi, Ketua RT 002 RW 004 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada warganya. Sosialisasi dilakukan melalui grup Whatsapp RT yang diikuti satuan pelaksana kependudukan dan catatan sipil di kelurahan untuk memudahkan koordinasi.
Sejauh ini sudah ada dua warga yang menemuinya sehubungan dengan penonaktifan KTP. Mereka langsung diarahkan ke kelurahan untuk verifikasi dan validasi keberatan atau ketidaksesuaian laporan.
Contoh formulir penataan dan penertiban penduduk sesuai domisili bagi warga terdampak program pendataan di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
”Warga kami mengecek statusnya dari link yang dibagikan dalam grup. Mereka yang terdampak kebijakan ini diminta ke kelurahan untuk mengurus pindah domisili atau penyesuaian data,” kata Edi, Selasa (23/4/2024).
Kedua warga RT 002 itu mengajukan keberatan karena masih memiliki keluarga dan aset sesuai alamat KTP. Keberatan mereka ini bakal diverifikasi dan divalidasi oleh kelurahan ke RT setempat.
Sama halnya dengan pengurus warga RW 001 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Ketua RW 001 Kayu Putih, Mohamad Imson, sudah mengantongi formulir untuk membantu warga terdampak penonaktifan KTP.
Mereka yang terdampak kebijakan ini diminta ke kelurahan untuk mengurus pindah domisili atau penyesuaian data.
”Sementara belum ada warga melapor terdampak penonaktifan KTP, tetapi ada formulir untuk mengaktifkan kembali dari satpel dukcapil kelurahan,” kata Imson.
Selain dibantu pengurus RT/RW, warga juga mendatangi kelurahan, seperti di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat. Posko aduan Kelurahan Petamburan telah melayani empat warga pindah ke Jakarta dan 18 warga pindah ke wilayah tetangga per Selasa ini.
Khusus untuk wilayah Jakarta Pusat, sebanyak 2.989 dari 4.139 KTP warga meninggal telah dinonaktifkan. Ada 1.150 KTP dalam proses penonaktifan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dari rapat koordinasi pelaksanaan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili oleh Pemkot Jakarta Pusat, Selasa siang, diketahui sebanyak 3.208 KTP beda domisili akan dinonaktifkan.
Secara keseluruhan telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP, terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda se-Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan kebijakan ini sudah diawali dengan sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023. Warga juga diminta mengecek statusnya melalui laman yang disediakan.