Pasal Berlapis dan Pemecatan Menanti Polisi Pengguna Sabu di Depok
Penyidik perlu mendalami unsur keterlibatan jaringan narkoba dan apakah asal narkoba diambil dari barang bukti.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu dari lima polisi yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dibebaskan. Ia dinilai tidak bersalah dan negatif mengonsumsi narkoba. Sementara empat polisi lainnya, jika terbukti bersalah, akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman maksimal dan sanksi kode etik berupa pemecatan.
Lima anggota kepolisian berinisial Briptu FAR, Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ, dan Brigadir PR ditangkap di Cimanggis, Jumat (19/4/2024). Empat orang di antaranya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan satu orang lainnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Palsigunung, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Barang bukti sabu yang disita 1,24 gram, yang tersusun rapi di dalam lima plastik klip bening.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya ikut menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret anggotanya. Setelah diperiksa, Brigadir DW (Dewo Nugroho) diketahui tidak terlibat dalam pesta atau penyalahgunaan narkoba.
”Kami tegaskan, anggota kami Dewo Nugroho tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur narkoba,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan itu, Dewo telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugasnya kembali sebagai anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas menjelaskan, pada saat peristiwa penangkapan Jumat malam oleh tim Buser Satuan Narkoba Polres Depok, Dewo memang berada di lokasi karena mendapatkan panggilan telepon dari salah satu tersangka yang merupakan teman seangkatannya. Oleh karena berada di lokasi, Dewo turut ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
”DN datang ke lokasi untuk mengantar mobil teman satu angkatannya saat mengikuti pendidikan bintara Polri yang sekarang ini berdinas di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Mobil temannya itu diperbaiki di bengkel temannya lagi. DN lalu ditelepon salah satu tersangka untuk minta bantuan,” ujar Nicolas.
Sesampai di lokasi, Dewo pun menyerahkan mobil itu ke temannya. Saat itu Dewo hanya duduk dan berbincang dengan empat tersangka lainnya sekitar satu jam.
Dari penjelasan Dewo, dia tidak melihat apa pun terkait dengan penyalahgunaan narkoba dari teman-temannya di lokasi atau dia tidak melihat teman-temannya itu menggunakan narkoba. Dewo juga tidak tahu-menahu perbuatan pidana narkoba yang dilakukan empat anggota Polri lainnya.
Saat tim Buser Satuan Narkoba Polres Depok datang menggerebek dan menangkap lima anggota kepolisian itu, ditemukan alat isap dan barang bukti lainnya. ”Adapun hasil pengecekan urine empat orang temannya di TKP terbukti positif menggunakan Narkoba. Sementara DN tidak terbukti karena hasil tes urinenya negatif,” ucap Nicolas.
Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri kepada Polda Metro Jaya. Penangkapan oleh Tim Buser Satnarkoba kepada para anggota itu pun telah diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Propam Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut. ”Sedang diperiksa Propam Polda,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Ade menegaskan, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan kelima anggota Polri itu berawal dari laporan warga kepada petugas Polsek Sukmajaya. Warga merasa resah karena sejumlah anggota kepolisian yang sering berkumpul di salah satu rumah polisi tersebut, yakni Briptu FAR. Mereka berkumpul dan diduga menggunakan narkoba. Para polisi itu berkumpul di kamar Briptu FAR.
Dari tangan Briptu FAR, tim Buser Satnarkoba Polres Depok menyita empat paket sabu. Tim buser lalu melanjutkan pengeledahan di rumah Briptu FAR dan ditemukan satu paket sabu di bungkus rokok yang disimpan di gudang rumah.
”Setelah dilakukan cek urine, empat orang positif amfetamin dan metamfetamin (Briptu FAR, Briptu IR, Briptu DW, dan Briptu FW), sedangkan Brigadir DW negatif,” kata Arya.
Ancaman pemecatan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut prihatin dan menyayangkan atas penangkapan dan dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Menurut anggota Kompolnas, Poengky Indarti, para anggota itu telah mencoreng institusi dan menimbulkan kekecewaan kepada warga.
Sebagai polisi seharusnya mereka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum. Bukan sebaliknya, justru melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan terkait penyalahgunaan narkoba yang menjadi musuh bersama.
Jika ada anggota yang berani mengonsumsi narkoba, ia sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri.
”Jika benar para pelaku berasal dari reserse narkoba, hal ini sungguh sangat ironis. Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap para anggota yang diduga terlibat untuk dilakukan secara profesional dengan scientific crime investigation. Juga secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga,” kata Poengky.
Penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan tidak hanya terkait penyalahgunaan narkoba, tetapi juga pemeriksaan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu.
Penyidik perlu mendalami unsur keterlibatan atau hubungan dengan jaringan narkoba. Selain itu, penyidik perlu pula menyelidiki asal narkoba apakah diambil dari barang bukti hasil pengungkapan kasus yang sudah ditangani.
Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi, para pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis atau pemberatan karena mereka aparat penegak hukum. Jika ada anggota yang berani mengonsumsi narkoba, ia sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri.
”Sanksi tegas pidana hukuman maksimal dan sanksi etik pemecatan untuk efek jera,” kata Poengky.