PSK anak tewas di tangan pelanggannya. Dia dicekoki narkoba. Atas perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polres Jakarta Selatan menangkap AN (48) dan BH yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas. Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, mereka juga mencekoki korban dengan narkoba. Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro, Jumat (26/4/2024), mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin (22/4/2024) berawal dari transaksi penawaran jasa prostitusi dari pelaku AN dan BH. ”Mereka memanggil dua anak, yakni FA (16) dan AP (16), untuk melakukan transaksi prostitusi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, AN sudah empat kali memesan ”jasa” AP. Sementara FA adalah ”anak baru” yang dipanggil AP untuk melayani pelanggannya. Keduanya pun diberi bayaran Rp 1,5 juta.
Setelah transaksi disetujui, kedua korban lalu dijemput kedua pelaku ke sebuah hotel yang ada di kawasan Kebayoran Baru. ”Sebelum ke hotel, mereka mampir makan di kawasan Blok M,” katanya.
Sesampainya di hotel, kedua pelaku kemudian mencekoki korban dengan ineks dan mencampurkan minuman kedua korban dengan sabu. Tujuannya untuk membuat korban tidak sadarkan diri. ”Untuk korban AP tidak sadarkan diri hingga tiga jam setelah meminum bercampur sabu tersebut,” katanya.
Malang bagi FA, setelah meminum sabu dan ekstasi itu, dia langsung kejang-kejang. FA pun langsung dibawa ke RSUD Kebayoran Baru. FA dibawa oleh dua orang suruhan AN.
Sesampainya di RS, nyawa FA tidak tertolong. ”Kedua orang itu mencoba melarikan diri. Namun, petugas keamanan rumah sakit menangkap mereka,” katanya. Dari keterangkan kedua saksi inilah, tersangka dapat ditangkap.
Atas perbuatannya, ujar Bintoro, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, karena korban adalah anak, kedua pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, dan pakaian korban. Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata ilegal. ”Kami juga masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan narkoba dan senjata ilegal tersebut,” katanya.
Selain itu, ujar Bintoro, ada kemungkinan perdagangan orang dalam kasus itu.
Kedua orang itu mencoba melarikan diri. Namun, petugas keamanan rumah sakit menangkap mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenai sanksi hingga 20 tahun penjara. AN, salah satu tersangka, mengaku dirinya memang kerap kali menggunakan jasa AP. ”Namun, untuk pertemuan kali ini, itu merupakan undangan dari AP sendiri,” katanya.
AN menuturkan, dirinya juga tidak pernah meminta prostitusi anak untuk menemaninya. ”Saya hanya menerima dari mereka yang datang saja. Saya tidak tahu mereka masih anak-anak,” ungkapnya.
Penjabat Ketua Komnas Anak Lia Latifah mengatakan, mengacu beberapa kasus yang pernah terungkap, para pelanggan PSK anak tidak lain adalah mereka yang memiliki kelainan mental, yakni kaum paedofil dan boomers (berusia 56 tahun ke atas) yang memang mengincar para PSK anak.
”Relasi inilah yang membuat praktik prostitusi anak sulit diberantas,” kata Lia. Tak heran banyak mucikari dan pria hidung belang yang memburu gadis muda untuk dijadikan aset bisnisnya. Mereka biasanya akan mencari gadis muda dari foto-fotonya.
Jika (anak) itu dinilai menarik secara fisik, mereka pun akan segera menjalin komunikasi via pesan langsung (direct messenger) di media sosial. Bahkan, para mucikari atau pria hidung belang ini bersedia mengeluarkan dana untuk memikat sang gadis muda.
Karena itu, ujar Lia, sosialisasi kepada anak dan orangtua terus dilakukan untuk membentengi anak dari pusaran prostitusi perkotaan. ”Sudah ribuan anak yang kami bina agar terhindar bisnis prostitusi. Karena sekali terjerat, masa depan anak itu pun bisa terancam,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus tegas. Segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dan bisnis prostitusi ini, harus ditangani cepat. (Kompas, 18/1/2024).