Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, KTP 8,3 Juta Warga Akan Berganti ke DKJ secara Bertahap
Sebanyak 8,3 juta warga Jakarta akan berganti KTP DKI ke Daerah Khusus Jakarta untuk penyesuaian nomenklatur.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Warga Jakarta berganti KTP seiring dengan pindahnya ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur. Penggantian 8,3 juta KTP dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur, akan dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu layanan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan mengganti jutaan KTP warga itu setelah keluar keputusan presiden. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara ditetapkan dengan keputusan presiden.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan masih menunggu secara resmi adanya keputusan presiden dan berlakunya Undang-Undang DKJ. Setelah itu, akan berjalan penggantian KTP secara bertahap bagi 8,3 juta warga.
”Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2 juta-3 juta yang terpenuhi. Proses penggantiannya sebentar, 5 sampai 10 menit, cukup dengan membawa KTP saja,” kata Budi, Selasa (30/4/2024).
Penggantian KTP berlangsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan sesuai alamat KTP. Warga cukup membawa KTP lama untuk verifikasi dan validasi data. Pencetakan menyesuaikan dengan ketersediaan blangko.
Budi juga memastikan pelayanan warga, seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Lansia Jakarta, dan BPJS, tidak akan terganggu penggantian KTP ini. ”Tidak sama sekali (mengganggu layanan publik) karena tidak ada perubahan elemen data. Hanya perubahan nomenklatur, dari DKI ke DKJ,” ucap Budi.
Seiring dengan akan bergantinya KTP jutaan warga ini, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan segala sesuatu dengan matang. Mulai dari kesiapan petugas di kelurahan hingga kerja sama dengan RT/RW.
Tidak sama sekali (mengganggu layanan publik) karena tidak ada perubahan elemen data. Hanya perubahan nomenklatur, dari DKI ke DKJ.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dewan sudah membahas penggantian KTP tersebut dengan dinas terkait sejak tahun 2023. Pekerjaan ini tidak enteng sehingga butuh kesiapan petugas dan dukungan RT/RW agar tak ada antrean dan mengganggu aktivitas warga.
Di sisi lain, penggantian KTP ini sekaligus momentum pemutakhiran data warga sesuai domisili. Diketahui kini tengah bergulir tahap pertama penonaktifan KTP 92.493 warga, terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda.