Tahukah kamu jika di Jakarta, ada lebih dari 700.000 kucing liar yang berkeliaran di jalanan? Ada jutaan hewan liar lainnya yang tidak mendapat tempat karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan hewan. Meski begitu, orang-orang yang peduli semakin banyak, dan membuat harapan keselamatan hewan terus bergemuruh.
Pemandangan hewan liar, khususnya kucing yang berkeliaran di jalanan umum, jalan kampung, hingga di dekat tempat sampah sangatlah jamak. Beberapa kali hewan-hewan liar ini ditabrak pengendara atau dibiarkan sakit dan luka. Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat terkait kesejahteraan hewan liar.
Selain itu, hukum yang berlaku pun masih belum kuat untuk melindungi hewan-hewan ini. Padahal, menurut Drh. Yadi C Sutanto, MSi, Kepala Seksi Advokasi Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, hukum terhadap kejahatan hewan ini sudah ada dari zaman Belanda. Aturan itu dilanjutkan dan tertuang dalam KUHP yang dibuat pada 1950. Namun, karena zaman sudah berkembang, maka hukum terhadap kejahatan hewan sudah tidak relevan lagi.
Millenials tahu enggak, ternyata sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap hewan itu serasa tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Bayangkan saja, hukuman untuk kejahatan ini hanya diberi sanksi paling lama 4 bulan penjara atau denda Rp 4.500. Ringan banget kan?
Oleh sebab itu, Yadi berharap ada revisi KHUP agar masyarakat lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan. Menurut Yadi, hukuman akan lebih baik jika berbentuk sosialiasi dan edukasi, tidak sekadar hukuman denda dan ancaman penjara. Seperti beberapa waktu lalu, salah seorang pengunjung Taman Safari Indonesia memberi alkohol kepada satwa. Pelakunya mendapat sanski sosial dan dihukum untuk membantu kegiatan di Taman Safari sebagai relawan.
“Hal ini akan lebih efektif ketimbang masuk penjara dan denda Rp 4.500,” katanya, awal Juli lalu. Namun dengan hukum yang belum kuat, bukan berati kamu bebas melakukan apa saja terhadap hewan-hewan di jalanan.
Kafe bertema kucing
Kabar baiknya, kepedulian itu tidak hanya datang dari pemerintah saja. Masyarakat, dan generasi muda mulai tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan hewan. Beberapa di antaranya adalah Siti Fatimah Ayunindyah, Tamma Febrian, dan Yansen Poaler. Mereka bertiga bekerja sama mendirikan satu kafe yang bernama The Cat Cabin di Kemang, Jakarta Selatan.
Didasari kecintaan terhadap kucing, mereka pun mendirikan kafe yang bertemakan kucing sejak 2015. Selain berusaha menciptakan suasana nyaman, mereka juga membebaskan pengunjung untuk berkomunikasi secara langsung dengan berbagai jenis kucing yang ada di sana. Di antaranya, ada kucing jenis ragdoll, exotic short hair, exotic long hair, scottish fold, maine coore, mixed dan tabby.
Millenials, kafe ini juga ditujukan kepada para pecinta kucing yang belum memiliki kucing, serta orang-orang yang ingin bermain dan bersentuhan dengan kucing. Namun sangat disayangkan, tak jarang pengunjung yang datang ke sana justru mengganggu ketenangan kucing.
“Cobalah lihat kucing sebagai teman, jangan melihat kucing sebagai sesuatu yang buruk seperti hama ataupun maling,” ucap Ayu gemas, setelah membicarakan perihal perlakuan manusia terhadap kucing pada zaman sekarang. Menurut dia sangat tidak adil bagi kucing yang disiksa oleh manusia.
Ayu dan kawan-kawan terlihat sangat semangat ketika membicarakan perlindungan dan kesejahteraan hewan. Bahkan ia pun juga menegaskan, jika ada suatu lembaga atau institusi yang ingin melakukan kampanye mengenai hal tersebut, dengan senang hati ia akan berpartisipasi. Wah, keren sekali ya semangatnya, Millenials!
Oh iya, Millenials! Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan orang-orang yang juga ikut serta dalam upaya menyejahterakan hewan. Upaya-upaya mereka harus kita dukung. Tidak ada alasan lagi bagi kamu untuk menyakiti hewan. Kita pemuda harapan bangsa yang sayang terhadap makhluk hidup. Yay!
Magangers Kompas Muda Batch X
Kelompok Millenials:
Jonathan Edrick (SMA Tarakanita Gading Serpong)
Eva Alicia Wijaya (IPEKA Integrated Christian School Jakarta)