Ada pendapat yang mengatakan bahwa foto jenazah sangat terlarang dipublikasikan di media massa mana pun. Dalam sebuah foto atau video yang ”terpaksa" ada jenazahnya, bagian jenazah itu harus dikaburkan.Benarkah demikian?
Pada akhir tahun 2014, sebuah pesawat terbang rute Surabaya-Singapura jatuh di perairan Laut Jawa. Waktu itu, sebuah saluran televisi dihujat habis-habisan karena menayangkan video adegan satu jenazah terapung di laut. Hujatan itu menganggap bahwa sang saluran televisi tidak memikirkan perasaan keluarga korban.
Padahal, berita tulis bahwa ada jenazah ditemukan sesungguhnya tidak berbeda dengan adanya sebuah foto atau video dengan topik yang sama bukan? Namun, di sinilah sesungguhnya duduk permasalahannya. Ada beda ”rasa” antara visual dan verbal. Ada beda rasa besar antara tulisan dan foto/video.