Diungkap, Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Nusakambangan
Oleh
P Raditya Mahendra Yasa
·1 menit baca
Semarang, Kompas - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan, BNNP Jateng berhasil menyita 1 kilogram sabu dan 558 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Jateng Brigjen (Pol) Tri Agus Heru Prasetyo, Rabu (1/2/2017) dalam keterangan kepada pers di Kantor BNNP di Semarang, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi melalui kurir narkoba di daerah Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dari penelusuran petugas, mereka mendapati pengiriman narkotika dengan kurir melalui kereta api dari Jakarta menuju Surakarta.
Selanjutnya, pada 31 Januari pukul 05.00, tim BNN Pusat dan BNNP Jateng menangkap tiga tersangka, antara lain SW alias Dito, kurir dari Jakarta. Dua tersangka lain, yakni FS dan MDS ditangkap di Surakarta.
"Dari pengembangan awal, jaringan pengedar narkotika tersebut, dikendalikan oleh Sutrisno, yang merupakan narapidana salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Yang bersangkutan juga sudah kami bawa dari Nusakambangan," kata Heru.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, antara lain 1 kilogram sabu, pil ekstasi sebanyak 588 butir, 17 emas batangan seberat 155 gram dan dua sepeda motor.