logo Kompas.id
NusantaraPejabat Kemendes PDTT...
Iklan

Pejabat Kemendes PDTT Tersangka

Oleh
· 2 menit baca

BIAK, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Negeri Biak menetapkan Asisten Deputi IV Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Himawan Seno Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pembangunan dermaga pangkalan pendaratan ikan di daerah Fandoi, Kabupaten Biak Numfor, Selasa (31/1). Proyek ini didanai APBN tahun anggaran 2013 sebesar Rp 28,9 miliar.Kepala Kejaksaan Negeri Biak I Made Jaya Ardhana saat dihubungi dari Jakarta mengatakan, pihaknya juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Maprih Purwanto, Penjabat Pembuat Komitmen; Poly Ferdinand Samallo, Ketua Panitia Pengadaan Barang; Amri Rifai, konsultan perencana; dan Hendrikus Teguh Harjono, kontraktor. "Berdasarkan hasil audit oleh tenaga ahli dari Institut Teknologi Surabaya serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi, total kerugian negara mencapai Rp 9,025 miliar," katanya.Ardhana mengatakan, pembangunan konstruksi dermaga tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, ada sejumlah kegiatan seperti survei di lapangan yang tak pernah terlaksana. "Banyak aturan dasar dalam pembangunan jembatan dermaga yang tak sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012," ujarnya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak Reynaldi Palyama menyatakan, pihaknya akan memanggil lima tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Biak dalam waktu dekat. Hentikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan empat kasus dugaan korupsi. Pertimbangannya, tidak ditemukan cukup bukti secara hukum, juga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang disangka terlibat dalam kasus-kasus korupsi itu."Kebijakan pimpinan saat ini, tidak boleh seseorang menyandang lebih dari setahun. Karena itu, per 31 April 2017 kejaksaan tinggi harus memutuskan apakah perkara itu dihentikan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tedjo Lekmono, Selasa, di Mataram. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Suripto Irianto mengatakan, empat kasus itu adalah dugaan korupsi (gratifikasi) pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB; kasus penyimpangan anggaran dan penggunaan belanja DPRD NTB dalam APBD tahun 2003; dugaan korupsi pembangunan lanjutan gedung asrama Balai Penyelenggara Pendidikan Formal dan Informal NTB tahun anggaran 2012; dan dugaan penyimpangan penggunaan APBD NTB yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2010, 2011, 2013, dan 2014. (flo/RUL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000